Tetap Dihukum 3,5 Tahun Lewat Putusan Banding, AG Akan Ajukan Kasasi

Yazir Farouk, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 April 2023 | 17:27 WIB
Tetap Dihukum 3,5 Tahun Lewat Putusan Banding, AG Akan Ajukan Kasasi
Potret AG. (dok. Twitter)

Suara.com - Upaya banding AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Menangapi putusan tersebut, AG akan ajukan kasasi.

"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi)," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, Kamis (27/4/2023).

Hanya saja Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi. Yang pasti, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.

"Kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar Mangatta.

Hari ini, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," sambungnya.

Budi dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David. Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

baca juga

Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Hakim Tolak Banding AG Pacar Mario Dandy Dipenjara 3,5 Tahun

Ini Alasan Hakim Tolak Banding AG Pacar Mario Dandy Dipenjara 3,5 Tahun

Metro | Kamis, 27 April 2023 | 17:13 WIB

Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi

News | Kamis, 27 April 2023 | 16:42 WIB

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

Ntb | Kamis, 27 April 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat

Yadea Beri Sinyal Rilis Motor Listrik Baru Dalam Waktu Dekat

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23 WIB

Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?

Perbandingan Spesifikasi Mobil Listrik Populer: Mending Changan Lumin atau BYD Atto 1?

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:21 WIB

Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat

Gedung Belum Dibangun, DPRD Usul SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Punya Punya Kelas Darurat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga

6 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Usia 40 Tahun sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan

Bukan Jadul, 5 Alasan Makanan Kukusan Digemari Anak Muda untuk Sarapan

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

Mensesneg Ungkap Rencana Pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia, Lahan Sedang Dicek

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

Jawab Ketidakpastian, Dasco dan DPR Perkuat Serap Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12 WIB

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Tabrakan Beruntun Truk CPO, Jalan Lintas Duri Licin Kena Tumpahan Minyak Sawit

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:11 WIB

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:09 WIB

×