Tetap Dihukum 3,5 Tahun Lewat Putusan Banding, AG Akan Ajukan Kasasi

Yazir Farouk | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 27 April 2023 | 17:27 WIB
Tetap Dihukum 3,5 Tahun Lewat Putusan Banding, AG Akan Ajukan Kasasi
Potret AG. (dok. Twitter)

Suara.com - Upaya banding AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Menangapi putusan tersebut, AG akan ajukan kasasi.

"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi)," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, Kamis (27/4/2023).

Hanya saja Mangatta belum bisa berkomentar banyak terkait rencana kasasi. Yang pasti, pihaknya tengah berkoordinasi dengan keluarga AG.

"Kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar Mangatta.

Hari ini, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," sambungnya.

Budi dalam putusan banding menyatakan AG mengetahui kekasihnya, Mario Dandy Satriyo emosi pada David. Alih-alih meredam, AG malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.

"Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya," kata Budi saat membacakan putusan banding, Kamis (27/4/2023).

Budi menilai hukuman 3,5 tahun AG sudah penuhi rasa keadilan. Sehingga, dia menolak memori banding AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Hakim Tolak Banding AG Pacar Mario Dandy Dipenjara 3,5 Tahun

Ini Alasan Hakim Tolak Banding AG Pacar Mario Dandy Dipenjara 3,5 Tahun

| Kamis, 27 April 2023 | 17:13 WIB

Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi

News | Kamis, 27 April 2023 | 16:42 WIB

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

| Kamis, 27 April 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Zayn Malik Dilarikan ke Rumah Sakit dan Batalkan Promosi Album 'Konnakol'

Zayn Malik Dilarikan ke Rumah Sakit dan Batalkan Promosi Album 'Konnakol'

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 06:30 WIB

Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO

Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 06:00 WIB

Mengenang 7 Film Terbaik Nayato Fio Nuala yang Wajib Ditonton Ulang

Mengenang 7 Film Terbaik Nayato Fio Nuala yang Wajib Ditonton Ulang

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 22:00 WIB

Viral Maestro Kibar Jual Lukisan Demi Bayar Utang, Gambar Wapres Gibran Jadi yang Pertama Laku

Viral Maestro Kibar Jual Lukisan Demi Bayar Utang, Gambar Wapres Gibran Jadi yang Pertama Laku

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 21:30 WIB

Profil Luvita Ho, Chef Asal Indonesia Bintangi Bite Me Sweet VIU

Profil Luvita Ho, Chef Asal Indonesia Bintangi Bite Me Sweet VIU

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 21:00 WIB

Gokil! Film Ghost in the Cell Karya Joko Anwar Raup 600 Ribu Penonton dalam 3 Hari

Gokil! Film Ghost in the Cell Karya Joko Anwar Raup 600 Ribu Penonton dalam 3 Hari

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 20:30 WIB

7 Film Terbaru Disney 2026 yang Paling Ditunggu, Ada Avengers: Doomsday hingga Toy Story 5

7 Film Terbaru Disney 2026 yang Paling Ditunggu, Ada Avengers: Doomsday hingga Toy Story 5

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 20:00 WIB

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

40 Hari Berpulang, Habib Jafar Ungkap Ketegaran Vidi Aldiano di Akhir Hayat

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 19:30 WIB

Film Musikal Batak, Pulang Kampung Siap Digarap, Lulusan Indonesian Idol Jadi Pemeran Utama

Film Musikal Batak, Pulang Kampung Siap Digarap, Lulusan Indonesian Idol Jadi Pemeran Utama

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 19:00 WIB

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 18:30 WIB