Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun

Suara NTB | Suara.com

Kamis, 27 April 2023 | 15:30 WIB
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Dipastikan Mendekam di Penjara Selama 3,5 Tahun (Suara)

NTB.Suara.com – Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari telah mengetok palu dengan mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Agnes Gracia (AG) kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora Latumahina.

Keputusan tersebut membuat AG dipastikan akan mendekam di penjara sesuai vonis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3,5 tahun penjara.

Budi Hapsari menilai AG secara sah dan dengan bukti yang kuat turut berperan dalam skenario penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Dalam putusannya, Budi Hapsari meminta AG untuk segera ditahan dan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) anak mengingat usia AG masih tergolong dalam usia anak-anak atau remaja.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi Hapsari dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Kamis (27/4/2023).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” imbuhnya.

Sebelumnya pihak AG menolak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 3,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, pihak AG mengajukan banding terhadap vonis tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak hanya pihak AG yang mengajukan banding, pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa, AG.

Vonis 3,5 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melihat bukti-bukti yang ada dan keterangan dari para saksi. AG terlibat langsung dalam perencanaan dan juga tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Dan di persidangan tidak terbukti tuduhan terdakwa AG, Mario Dandy, dan salah seorang rekan mereka Shane Lukas bahwa David Ozora telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap AG.

Tindakan penganiayaan tersebut membuat David Ozora harus mendapat perawatan medis yang intensif di rumah sakit akibat cedera fisik dan trauma yang cukup berat karena penganiayaan tersebut. (Aainul Yaqin/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG

Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG

News | Kamis, 27 April 2023 | 14:16 WIB

Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Hakim Banding Nilai Vonis 3,5 Tahun AG Sudah Adil

Entertainment | Kamis, 27 April 2023 | 13:16 WIB

Terkini

Terpopuler: Merk Motor Listrik yang Awet, Hitungan Pajak Mobil Listrik Sekarang

Terpopuler: Merk Motor Listrik yang Awet, Hitungan Pajak Mobil Listrik Sekarang

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 06:35 WIB

Transformasi Operasi Lutut: Teknologi Robotik hingga Protokol ERAS Dorong Pemulihan Lebih Cepat

Transformasi Operasi Lutut: Teknologi Robotik hingga Protokol ERAS Dorong Pemulihan Lebih Cepat

Health | Senin, 20 April 2026 | 06:32 WIB

Zayn Malik Dilarikan ke Rumah Sakit dan Batalkan Promosi Album 'Konnakol'

Zayn Malik Dilarikan ke Rumah Sakit dan Batalkan Promosi Album 'Konnakol'

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 06:30 WIB

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO

Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 06:00 WIB

Minat Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Minat Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Bogor | Senin, 20 April 2026 | 06:00 WIB

Membolang di Namorambe: Tempat 19 Teman dari Berbagai Sirkel Berkumpul

Membolang di Namorambe: Tempat 19 Teman dari Berbagai Sirkel Berkumpul

Your Say | Senin, 20 April 2026 | 05:59 WIB

7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan

7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan

Jakarta | Minggu, 19 April 2026 | 23:23 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu

Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu

Sulsel | Minggu, 19 April 2026 | 23:06 WIB