Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Yazir Farouk | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:18 WIB
Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Seltan, Jakarta, Kamis (10/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sela.a 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai aksi brutal Mario Dandy kepada David Ozora telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana. Bukan cuma itu, Mario juga dinilai berupaya menyembunyikan perbuatannya tersebut dengan mengaburkan fakta.

"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, perbuatan Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) memiliki unsur rencana terlebih dahulu. Semua dimulai dari motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang bagi korban.

"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa.

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AG telah divonis lebih dulu. Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, AG tetap harus jalani hukuman 3,5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:45 WIB

Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana

Jaksa Sebut Aksi Sadis Mario Dandy ke David Ozora Penuhi Unsur Penganiayaan Berencana

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:35 WIB

Ngotot Minta Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, Kubu David Ozora: Harus Siap Mental

Ngotot Minta Mario Dandy Dituntut Hukuman Maksimal, Kubu David Ozora: Harus Siap Mental

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:54 WIB

Terkini

Demi Kelancaran Syuting Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Anggy Umbara Pakai Jasa Dukun Lokal

Demi Kelancaran Syuting Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Anggy Umbara Pakai Jasa Dukun Lokal

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:30 WIB

Kronologi Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Taulany: dari Soal Gaji hingga Penyekapan dan Pemukulan

Kronologi Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Taulany: dari Soal Gaji hingga Penyekapan dan Pemukulan

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:15 WIB

Sinopsis Train Dreams: Kisah Penebang Kayu yang Menembus Nominasi Oscar, Tayang di Netflix

Sinopsis Train Dreams: Kisah Penebang Kayu yang Menembus Nominasi Oscar, Tayang di Netflix

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB

Film Gonjiam Digarap Ulang Anggy Umbara, Banyak Kejutan yang Tak Ada di Versi Asli

Film Gonjiam Digarap Ulang Anggy Umbara, Banyak Kejutan yang Tak Ada di Versi Asli

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:30 WIB

13 Minutes: Pacuan Adrenalin di Tengah Kepungan Tornado, Malam Ini di Trans TV

13 Minutes: Pacuan Adrenalin di Tengah Kepungan Tornado, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB

Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan

Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:12 WIB

Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim

Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:06 WIB

Tiket Rp14 Juta Ludes Sekejap, Kenapa Konser The Weeknd di Jakarta Begitu Diminati?

Tiket Rp14 Juta Ludes Sekejap, Kenapa Konser The Weeknd di Jakarta Begitu Diminati?

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB

Pesta Timuran Ramaikan Jakarta, Angkat Musik dan Kultur Indonesia Timur ke Panggung Festival

Pesta Timuran Ramaikan Jakarta, Angkat Musik dan Kultur Indonesia Timur ke Panggung Festival

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:25 WIB

Suasana Stasiun Yogyakarta Mendadak Hening Saat Indonesia Raya Diputar, Reaksi Turis Asing Disorot

Suasana Stasiun Yogyakarta Mendadak Hening Saat Indonesia Raya Diputar, Reaksi Turis Asing Disorot

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:21 WIB