8 Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yg Untung Rp395 Juta

Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:08 WIB
8 Selebgram Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yg Untung Rp395 Juta
Ilustrasi Judi online. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

DP alias Dedi (26) selebgram di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi pada Senin (31/7/2023) karena mempromosikan situs judi online lewat akun sosial medianya. DP mengaku mendapat upah Rp 700.000 untuk mempromosikan salah satu situs judi online. 

Link judi online dimuat pelaku pada fitur InstaStory dengan perjanjian penayangan sebanyak 3 kali sehari selama seminggu. Namun setelah 3 hari berjalan, pelaku menerima pesan untuk segera menghapus postingan link judi itu. Namun rekaman tangkapan layar sang selebgram terlanjur disimpan masyarakat yang kemudian jadi alat bukti untuk lapor ke polisi.

7. Selebgram Bali

Tiga selebgram asal Bali inisial FL (30), JIS (22), dan DPL (29) ditangkap polisi karena kasus judi online jaringan internasinal di Bali. Selain tiga selebgram, polisi juga mengamankan bandar inisial GPP (28) yang mengaku bisa meraup keuntungan ratusan juta setiap bulan. 

Kepolisian menyebut tiga selebgram yang dipekerjakan GPP mempunuai ribuan pengikut di FanPage Facebook-nya. GPP menyediakan peralatan dan studio di Badung, Bali untuk digunakan para selebgram mengiklankan judi online tersebut dengan siaran langsung selama 3 kali dalam seminggu. 

Setiap kali siaran langsung, para selebgram mengenakan pakaian seksi atau bikini dan menutupi wajah dengan topeng. Untuk pekerjaan itu, mereka dibayar Rp 10 juta per bulan. GPP menjalankan bisnis itu dengan membeli situs judi daring slot yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.

8. Selebgram Sumbar

RSH (24) dan saudara kembarnya, MSL ditangkap polisi pada Senin (20/3/2023) karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni simcard, akun Instagram, akun email dan kartu ATM. Dari pekerjaan itu, masing-masing mendapat uang Rp 3 juta. 

Bulan pertama, kedua pelaku menerima masing-masing Rp 750.000, lalu Rp 1 juta, dan bulan ketiga Rp 1,25 juta. Kepada polisi, mereka mengaku sudah tiga kali mempromosikan situs judi online. Polisi lantas mengembangkan kasus itu untuk membidik pemilik situs.

Baca Juga: 5 Fakta Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online: Bisa Terancam 6 Tahun Bui

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI