Buntut Tampil Vulgar di Acara Kampus, Orangtua Siswa Laporkan Idol K-Pop Hwasa Mamamoo ke Polisi

Risna Halidi Suara.Com
Minggu, 10 September 2023 | 22:00 WIB
Buntut Tampil Vulgar di Acara Kampus, Orangtua Siswa Laporkan Idol K-Pop Hwasa Mamamoo ke Polisi
Hwasa (Allkpop)

Suara.com - Hwasa Mamamoo dilaporkan asosiasi perlindungan hak asasi orangtua siswa Korea Selatan setelah penampilannya di sebuah festival kampus. Polisi telah turun tangan untuk menyelidiki laporan tersebut.

Kepolisian Seongdong, Seoul, kabarnya telah memanggil Hwasa Mamamoo pada Minggu (10/9/2023). Pelapor juga dipanggil bergantian dengan Hwasa untuk dimintai keterangan.

Hingga berita ini terbit, Kepolisian Seongdong belum menentukan apakah penampilan Hwasa Mamamoo dapat dilanjutkan sebagai sebuah kasus hukum.

Kepada Sport Chosun, P NATION agensi Hwasa Mamamoo memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan terhadap sang artis. Agensi membenarkan apabila Hwasa dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Hwasa Mamamoo akan dimintai keterangan terkait maksud dan latar belakang aksinya dalam pertunjukan panggung kala itu.

Hwasa dilaporkan karena aksi menjilat jarinya dengan lidah kemudian menempelkan ke sekitar area kelaminnya sehingga dianggap tidak senonoh.

"Tindakan Hwasa mengingatkan kita pada hubungan seksual yang menyimpang dan cukup menimbulkan rasa malu dan jijik di masyarakat yang menyaksikannya," ujar Hwa In Yeon, perwakilan asosiasi perlindungan hak asasi orangtua siswa Korsel.

Profil Hwasa MAMAMOO (Instagram/@_mariahwasa)
Hwasa MAMAMOO (Instagram/@_mariahwasa)

"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan konteks koreografi dan tidak dapat diartikan sebagai tindakan seni," tambahnya.

Pertunjukkan Hwasa Mamamoo yang dimaksud berlangsung pada Mei 2023 di Universitas Sungkyunkwan. Saat melakukan aksi yang dianggap tidak senonoh itu, Hwasa sedang menyanyikan lagu Don't Give Me.

Baca Juga: Solar dan Moonbyul Siap Hibur Fans, Fan Concert Mamamoo+ Bakal Digelar di Indonesia

Aksi Hwasa Mamamoo dianggap sebagai pornografi yang mengarah kepada tindak kejahatan asusila di depan umum.

Apabila terbukti melanggar pasal tersebut, maka Hwasa terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 5 juta won atau sekitar Rp57 juta.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI