Suara.com - Edi Darmawan Salihin belum lama ini memperlihatkan video rekaman CCTV yang disebut-sebut sebagai bukti kuat bahwa Jessica Wongso lah yang membunuh putrinya, Wayan Mirna Salihin. Namun video tersebut tidak digunakan sebagai barang bukti selama persidangan berlangsung pada 2016 lalu.
Dalam wawancara bersama Karni Ilyas, Edi Darmawan Salihin menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang belum pernah diperlihatkan ke depan publik ini disaksikan di Polda bersama Irjen Krishna Murti dan eks Kapolri, Tito Karnavian.

"Kenapa kita dulu nggak keluarkan waktu sidang? Kita nggak mau dia (Jessica) dihukum mati. Biarin dia tersiksa, kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Jangan dihukum mati dia, mati enak ditembak selesai," ungkapnya.
Namun menurut Shandy Handika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Mirna, pihaknya memang tidak menggunakan video tersebut sebagai bukti meskipun sudah ditunjukkan di persidangan.
"Kalau nggak salah dia (ayah Mirna) yang bawa, ditunjukkan di persidangan, tapi kami tidak menggunakan itu, karena kami tidak asal ambil barang bukti," ujar Shandy dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).
"Barang bukti itu harus relevan dan admitable, maksudnya sesuai dengan tata cara perolehannya, dan itu punya kaitan langsung dengan tindak pidana," lanjutnya.
Shandy Handika mengaku lupa-lupa ingat. Namun alasan tim JPU tidak menggunakan video tersebut sebagai bukti karena tidak berasal dari digital forensik.
"Pada saat itu, kami lupa-lupa ingat, tapi kami tidak menggunakan alasannya apa, saya tidak ingat. Tapi ini bukan termasuk yang dianalisa sama ahli digital forensik, karena itu kami tidak menggunakan (video tersebut)," ungkapnya.

Meski diklaim sebagai bukti yang kuat, video hanya menunjukkan tangan yang memasukkan sesuatu ke dalam gelas. Tidak ada gambaran utuh sehingga video bisa saja direkayasa.
"Kami bergantung pada digital forensik dengan ahli-ahli kami, jadi itulah yang kami anggap kredibel, perolehannya harus dari dia. Itu dia udah uji semuanya, apakah ada penyisipan ada pengurangan," kata Shandy.
"Nah, ini nggak tahu nih ada penyisipan atau tidak. Daripada kami membahayakan kasus yang sudah kami bangun, ya mending nggak usah dipakai," imbuhnya.
Menurut Shandy Handika, tanpa video itu pun tim JPU sudah menilai dan meyakini dengan bukti yang ada bahwa Jessica pelaku pembunuhan Mirna.
Kontributor : Chusnul Chotimah