"Untuk itu, sudah masuk pokok perkara. Nanti dilihat saat putusan saja," tutur Jajat Sudrajat.
Berturut-turut setelah jawaban gugatan, agenda sidang cerai Lulu Tobing akan berlanjut ke sesi replik (30 November) dan duplik (7 Desember). Kesemuanya masih akan diselenggarakan lewat sistem e-court.
Sidang cerai Lulu Tobing baru akan digelar langsung di pengadilan lagi pada 11 Desember 2023 saat masuk agenda pembuktian. Hakim butuh menyaksikan dan mendengar langsung bukti serta saksi yang dihadirkan masing-masing pihak berperkara.
Belum ada informasi lebih detail apakah Lulu Tobing dan Bani Mulia akan hadir saat sidang pembuktian nanti.
"Yang pasti, kedua belah pihak dipersilakan mengajukan bukti-bukti. Masalah nanti prinsipal ikut hadir atau cuma kuasanya, ya kita lihat saja," kata Jajat Sudrajat.
Ini merupakan kali kedua Lulu Tobing menggugat cerai Bani Mulia. Gugatan sebelumnya juga terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Mulia saat itu gugur karena ditolak majelis hakim.