Menang Gugatan, 179 Korban CPNS Bodong Tuntut Nia Daniaty dan Anaknya Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 13 Desember 2023 | 14:21 WIB
Menang Gugatan, 179 Korban CPNS Bodong Tuntut Nia Daniaty dan Anaknya Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar dari 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty. Keputusan itu disambut baik para korban.

“Alhamdulillah ya, hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang,” ujar Desi Hadi Saputri selaku pengacara para korban usai sidang, Rabu (13/11/2023).

Bermodal keputusan pengadilan, 179 korban CPNS bodong pun mendesak Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk segera menunjukkan kerelaan dalam membayar ganti rugi.

Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]
Perwakilan 179 korban Korban Olivia Nathania melakukan gugatan perdata sebesar Rp8,1 terhadap Oi dan ibunya, Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan,” kata Desi Hadi Saputri.

Sampai hari ini, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty belum menunjukkan tanda itikad baik untuk mengganti kerugian.

“Nggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng. Padahal, korban saat ini mengalami kesulitan ekonomi,” terang Desi Hadi Saputri.

Alih-alih ganti rugi, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty disebut masih menyerang para korban lewat pernyataan-pernyataan mereka. Sampai hari ini, ketiganya berdalih sudah mengembalikan uang para korban.

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Suara.com/Alfian Winanto)
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty pelaku penipuan berkedok rekrutmen CPNS. (Suara.com/Alfian Winanto)

“Mereka malah masih menyerang para korban. Itu yang membuat para korban tidak bisa memaafkan dan tambah marah,” kata Desi Hadi Saputri.

“Mulai dari bilang udah dikembalikan, yang mana yang dikembailkan? Yang dikembalikan itu uang para korban yang sebelum kasus ini mencuat, sebelum kasus ini dilaporkan,” sambungnya.

Andai sikap tidak kooperatif Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty berlanjut, para korban bakal mengajukan upaya ganti rugi paksa lewat pengadilan.

“Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau suka rela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tegas Desi Hadi Saputri.

Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Selain laporan polisi, para korban CPNS bodong juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak cuma Olivia Nathania, mereka turut menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS

Hakim Putuskan Bersalah, Nia Daniaty dan Olivia Nathania Wajib Ganti Rugi Rp8,2 M ke Korban CPNS

Entertainment | Rabu, 13 Desember 2023 | 12:57 WIB

179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat

179 Korban CPNS Bodong Minta Olivia Nathania Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Nia Daniaty Ikut Digugat

Entertainment | Kamis, 05 Oktober 2023 | 20:58 WIB

Obati Rindu, Nia Daniaty Hingga Five Minutes Manggung di Ultah Labelnya

Obati Rindu, Nia Daniaty Hingga Five Minutes Manggung di Ultah Labelnya

Entertainment | Jum'at, 01 September 2023 | 09:22 WIB

Heboh Suara Ribu-Ribut dari Rumah Nia Daniaty, Farhat Abbas Gercep Klarifikasi

Heboh Suara Ribu-Ribut dari Rumah Nia Daniaty, Farhat Abbas Gercep Klarifikasi

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:29 WIB

Cek Fakta: Innalillahi, Nia Daniaty Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Cek Fakta: Innalillahi, Nia Daniaty Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Entertainment | Selasa, 18 April 2023 | 17:58 WIB

Kakak Nia Daniaty Meninggal Dunia Akibat Penyakit Kanker Paru-Paru

Kakak Nia Daniaty Meninggal Dunia Akibat Penyakit Kanker Paru-Paru

Entertainment | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:09 WIB

Terkini

Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande

Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bantah Tudingan Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah Buktikan Tidak Gila Harta

Bantah Tudingan Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah Buktikan Tidak Gila Harta

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:35 WIB

Lirik Lagu Iqro' Karya Raim Laode: Tamparan Keras Agar Manusia Tak Sombong di Dunia

Lirik Lagu Iqro' Karya Raim Laode: Tamparan Keras Agar Manusia Tak Sombong di Dunia

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:30 WIB

American Gangster: Kisah Nyata Raja Heroin Frank Lucas yang Masih Eksis di Netflix

American Gangster: Kisah Nyata Raja Heroin Frank Lucas yang Masih Eksis di Netflix

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:00 WIB

Pernah Promosikan Hanania Travel, Keanu Agl hingga Dara Arafah Berpotensi Dipanggil Polisi

Pernah Promosikan Hanania Travel, Keanu Agl hingga Dara Arafah Berpotensi Dipanggil Polisi

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:30 WIB

Taktik Penyadapan FBI Guncang Sejarah Kriminal AS, Fokus Utama Dokumenter Fear City di Netflix

Taktik Penyadapan FBI Guncang Sejarah Kriminal AS, Fokus Utama Dokumenter Fear City di Netflix

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:00 WIB

Mata Batin 2: Teror Arwah Darmah dan Rahasia Kelam di Panti Asuhan, Malam Ini di ANTV

Mata Batin 2: Teror Arwah Darmah dan Rahasia Kelam di Panti Asuhan, Malam Ini di ANTV

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:30 WIB

Rambo: Last Blood: John Rambo Hadapi Kartel Narkoba Mematikan, Malam Ini di Trans TV

Rambo: Last Blood: John Rambo Hadapi Kartel Narkoba Mematikan, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:00 WIB

Mocca hingga Harvey Malaiholo Bius Penonton Java Jazz 2026, Simak Momen Epik yang Bikin Baper!

Mocca hingga Harvey Malaiholo Bius Penonton Java Jazz 2026, Simak Momen Epik yang Bikin Baper!

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:40 WIB

Kronologi Suami Bunga Zainal Tertipu Rp2,3 Miliar: Modus 'Double Date' Berujung Cek Kosong

Kronologi Suami Bunga Zainal Tertipu Rp2,3 Miliar: Modus 'Double Date' Berujung Cek Kosong

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:52 WIB