Keluarga Tak Terima Almarhum Suprajarto Masih Dianggap Jenny Rachman Sebagai Suaminya

Selasa, 19 Desember 2023 | 20:32 WIB
Keluarga Tak Terima Almarhum Suprajarto Masih Dianggap Jenny Rachman Sebagai Suaminya
Almarhum Suprajarto dan istrinya, Alia Karenina [Suara.com/Dok. keluarga Suprajarto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suprajarto, mantan direktur utama salah satu bank Indonesia meninggal dunia. Lelaki yang juga merupakan mantan suami artis senior Jenny Rachman itu wafat di Singapura pada Selasa (19/12/2023) pukul 09.08 waktu setempat.

Meski status pernikahannya telah diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jenny Rachman tetap menganggap Suprajarto adalah suaminya. Ini terlihat dari ucapan duka yang dibuat di akun Instagram miliknya. 

Di Instagram, Jenny Rachman menuliskan kabar duka atas meninggalnya Suprajarto. Dalam unggahan tersebut, aktris 64 tahun ini sekaligus meminta doa.

"Innalillahi wa Inna ilaihi raji'un, telah berpulang ke rahmatullah, suami saya, Suprajarto bin KRTH. Poerwaningrat," tulis Jenny Rachman pada Selasa (19/12/2023).

"Mohon dimaafkan segala kesalahan almarhum. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah," imbuhnya.

Dalam unggahan itu pula, Jenny Rachman menuliskan deretan anggota keluarga yang merasakan duka mendalam atas kepergian Suprajarto.

"Kami yang berduka, Jenny Rachman (istri) , Ayu Sekarini, Samugraha Ditya Kusuma dan Bryan Yoga Kusuma (anak)," tulisnya.

Jenny Rachman juga bergegas pergi ke Yogyakarta, tempat di mana Suprajarto akan dimakamkan.

"Mohon doanya, saya otw Yogyakarta," kata Jenny Rachman dalam pesannya kepada awak media.

Baca Juga: Jenny Rachman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Rumah Alia Karenina

Sebelum Suprajarto meninggal, ia dan Jenny Rachman telah bercerai pada 22 November 2023. Hal tersebut telah dijelaskan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Perkara permohonan talak cerai dengan nomor perkara 1078/Pdt.G/2023/PA_JAKPUS dengan pemohon S (Suprajarto) dan termohon JR (Jenny Rachman) sudah diputus cerai," kata Mursyida, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Mursyida menambahkan, permohonan talak yang diajukan Suprajarto dikabulkan.

Sementara itu, gugatan rekonvensi Jenny Rachman dikabulkan sebagian. Dalam putusan gugatan rekonvensi, Jenny Rachman menerima nafkah iddah Rp 600 juta dan mut'ah Rp 1 miliar dari Suprajarto.

Suprajarto melayangkan gugatan cerai kepada Jenny Rachman pada 18 Juli 2023. Keduanya sepakat cerai dalam agenda mediasi, Agustus 2023.

Klaim Jenny Rachman dibantah keluarga almarhum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI