Baca 10 detik
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp 8 miliar 199 juta 500 ribu,” tutur hakim ketua saat membacakan amar putusan.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp 8 miliar 199 juta 500 ribu,” tutur hakim ketua saat membacakan amar putusan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI