Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu (27/3/2024) lalu. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.
Pihak Kejagung sendiri juga belum menerima informasi soal kedatangan Sandra Dewi ke rutan tempat Harvey Moeis ditahan. Jangankan membesuk, Sandra bahkan belum memberikan pernyataan resmi soal kasus hukum yang menjerat suaminya.