Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memutus cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan. Sidang putusan tersebut digelar secara e-court pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Ria Ricis kepada Teuku Ryan, diantaranya gugatan cerai, hak asuh anak, serta nafkah anak.
![Taslimah selalu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/03/87647-taslimah-selalu-humas-pengadilan-agama-jakarta-selatan-jumat-352024-suaracomtiara-rosana.jpg)
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," sambungnya.
BACA JUGA: Tok! Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai
Adapun nominal nafkah untuk Moana yang wajib dibayarkan Teuku Ryan setiap bulannya berjumlah Rp10 juta.
Hal ini merupakan keputusan para hakim dengan syarat Ria Ricis dilarang menghalangi mantan suaminya memberikan kasih sayang untuk sang putri.
"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tutur Taslimah.
"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan," ujar Taslimah menyambung.
BACA JUGA: Curhatan Teuku Ryan Soal Ria Ricis Diduga Bocor, Diminta Lebih Hati-Hati