Bantahan Teuku Ryan Dibilang Lelaki Mokondo

Sumarni, Rena Pangesti

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:26 WIB
Bantahan Teuku Ryan Dibilang Lelaki Mokondo
Teuku Ryan saat menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Teuku Ryan memberikan klarifikasi soal tuduhan lelaki mokondo, yang dalam artian menjadi parasit saat menjalani rumah tangga dengan Ria Ricis.

Bagi Teuku Ryan, hal tersebut penting untuk dijelaskan. Sebab karena ini pula, ia merasa nama baiknya tercoreng.

"Poin yang memberatkan atau membunuh karakter saya," kata Teuku Ryan di kanal YouTubenya, Senin (6/5/2024).

Teuku Ryan menjelaskan, dirinya selama ini memiliki pekerjaan. Bukan seperti tuduhan orang-orang bahwa dirinya adalah lelaki yang memanfaatkan istri dalam sisi ekonomi.

"Saya bekerja. Bukan pria yang maaf, katanya kasar banget ‘mokondo’ seperti yang disebutkan para buzzer dengan akun bodong," tutur Teuku Ryan.

BACA JUGA: Lagi Hamil Muda, Ibu Teuku Ryan Buat Ria Ricis Ketakutan Hingga Alami Trauma

BACA JUGA: Merasa Karakternya Dibunuh, Teuku Ryan Klarifikasi Soal Isi Dokumen Putusan Cerai dengan Ria Ricis yang Viral

Teuku Ryan memberikan contoh, di awal perkenalan dengan Ria Ricis, dirinya berstatus karyawan. Bagi lelaki asal Aceh, ini menjadi bukti ia adalah sosok bertanggung jawab.

"Saya pertama kali bertemu dengan ibunya anak saya dalam kondisi bekerja," kata Teuku Ryan.

Teuku Ryan kemudian berhenti bekerja karena menikah dengan Ria Ricis. Ia ikut sang istri hijrah ke Jakarta dan menjadi konten kreator.

Kolase Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram/teukuryantr, riaricis1795)
Kolase Teuku Ryan dan Ria Ricis (Instagram/teukuryantr, riaricis1795)

Teuku Ryan juga mengatakan, tidak pernah meminta hasil dari pekerjaan tersebut. Semua pendapatan, diserahkan kepada istri untuk biaya hidup sehari-hari.

"Semua hasil pekerjaan kami, saya tidak pernah minta benefitnya," kata Teuku Ryan.

"Tapi saya serahkan untuk kebutuhan keluarga kecil saya," imbuh lelaki 29 tahun tersebut.

Terkini, Teuku Ryan merambah ke dunia akting. Ia sudah membintangi film, sinetron bahkan pula menjadi model.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Hamil Muda, Ibu Teuku Ryan Buat Ria Ricis Ketakutan Hingga Alami Trauma

Lagi Hamil Muda, Ibu Teuku Ryan Buat Ria Ricis Ketakutan Hingga Alami Trauma

Entertainment | Selasa, 07 Mei 2024 | 09:17 WIB

Merasa Karakternya Dibunuh, Teuku Ryan Klarifikasi Soal Isi Dokumen Putusan Cerai dengan Ria Ricis yang Viral

Merasa Karakternya Dibunuh, Teuku Ryan Klarifikasi Soal Isi Dokumen Putusan Cerai dengan Ria Ricis yang Viral

Entertainment | Selasa, 07 Mei 2024 | 08:57 WIB

Teuku Ryan Merasa Diperlakukan seperti ART, Ria Ricis Sering Suruh-Suruh Suami di Depan Publik

Teuku Ryan Merasa Diperlakukan seperti ART, Ria Ricis Sering Suruh-Suruh Suami di Depan Publik

Entertainment | Senin, 06 Mei 2024 | 20:30 WIB

Sama-sama Egois, Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Ria Ricis Agar Tak Timbulkan Mudharat

Sama-sama Egois, Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Ria Ricis Agar Tak Timbulkan Mudharat

Entertainment | Senin, 06 Mei 2024 | 19:30 WIB

Teuku Ryan Tolak Ajakan Ria Ricis Berhubungan Intim, Ini Ancamannya di Islam

Teuku Ryan Tolak Ajakan Ria Ricis Berhubungan Intim, Ini Ancamannya di Islam

Entertainment | Selasa, 07 Mei 2024 | 07:15 WIB

Teuku Ryan Stres Cari Uang dan Sulit Beri Istri Nafkah Batin, Ria Ricis Bongkar Faktanya

Teuku Ryan Stres Cari Uang dan Sulit Beri Istri Nafkah Batin, Ria Ricis Bongkar Faktanya

Entertainment | Senin, 06 Mei 2024 | 19:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×