Dulu Jadi Saksi Nikah Ria Ricis, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Wanti-Wanti Teuku Ryan: Makanya...

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:38 WIB
Dulu Jadi Saksi Nikah Ria Ricis, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Wanti-Wanti Teuku Ryan: Makanya...
Potret Yusuf Mansur. (Instagram/ yusufmansurnew)

Suara.com - Jauh sebelum resmi bercerai dengan Ria Ricis pada Kamis (2/5/2024), Teuku Ryan pernah mendapat wejangan dari Ustaz Yusuf Masur selaku saksi pernikahan.

Dalam sebuah sesi interview pada Februari 2024 lalu, Ustaz Yusuf Mansur menyinggung hukum suami yang tak memberi nafkah batin kepada istri layaknya Teuku Ryan.

"Makanya kan ada Sighat Taklik Talak tuh, kalau nikah tuh," kata ustaz Yusuf Mansur, dikutip dari YouTube Star Pro Indonesia pada Selasa (7/5/2024).

Oleh karena itu, ayahanda Wirda Mansur tersebut berpesan kepada Teuku Ryan untuk mengingat hukum tersebut dan segera menunaikan kewajibannya sebagai seorang suami.

"Dia kena hukumnya, hukum sumpahan. Perempuan punya hak kan," sambung Ustaz Yusuf Mansur.

BACA JUGA: Komentar Menohok Ria Ricis Soal Klarifikasi Teuku Ryan, Sampai Tuding Mantan Suami Begini

Di samping itu, Ustaz Yusuf Mansur juga mengutarakan ekspresi kesedihan atas nasib rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan yang kala itu berada di ujung tanduk.

"Sedih lah. Saya baca Ria Ricis curhat (di media sosial)," tutur ustaz Yusuf Mansur.

Pada penutupnya, Ustaz Yusuf Mansur berharap Ria Ricis dan Teuku Ryan berubah pikiran untuk mempertahankan rumah tangganya.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Surat Ria Ricis Terkait Perceraiannya dengan Teuku Ryan

"Tapi, saya enggak tertarik. Saya tertariknya doain aja. Tahu (curhatan tak disentuh), tapi doa," pungkas Ustaz Yusuf Mansur.

Untuk informasi tambahan, sejumlah poin perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan yang tertuang dalam surat putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS bocor di media sosial. 

Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram)
Ria Ricis dan Teuku Ryan (Instagram)

Dalam putusan tersebut, salah satu poin perceraian adalah Teuku Ryan tak memberi nafkah batin kepada Ria Ricis sejak Januari 2023.

"Penggugat sama sekali tidak diberikan nafkah batin dengan alasan stres bekerja. Tapi setelah Penggugat telusuri lagi, alasan Tergugat ternyata kembali lagi karena Penggugat selalu cekcok dengan ibunda Tergugat," bunyi kutipan poin putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI