Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab

Yazir Farouk, Rena Pangesti

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:20 WIB
Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab
Epy Kusnandar [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Epy Kusnandar akan menjalani proses rehabilitasi. Hal itu dilakukan atas beberapa alasan.

Salah satunya, dalam proses penangkapan Epy Kusnandar, polisi tidak menemukan barang bukti.

"Kenapa dilakukan assessment, EK positif mengonsumsi ganja, tapi tidak memiliki barang bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi, Jumat (17/5/2024).

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez jelang diperiksa kesehatan usai ditangkap atas kasus narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez jelang diperiksa kesehatan usai ditangkap atas kasus narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Hanya saja saat ini, Epy Kusnandar belum menjalani proses rehabilitasi. Itu karena aktor 60 tahun tersebut tengah dirawat di rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan dari dokter, EK (Epy Kusnandar) mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230/91," kata Syahduddi.

Untuk itu pula Epy Kusnandar tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar polisi. Hanya rekannya, Yogi Gamblez yang ditunjukkan dengan tangan diborgol.

"Atas dasar kemanusiaan, EK tetap dirawat dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi," tutur Syahduddi.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap atas Kasus Narkoba

BACA JUGA: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit

Tersangka YG (Yogi Gamblez) dihadirkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka YG (Yogi Gamblez) dihadirkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasusnya ini, Epy Kusnandar dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I.

"Penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," ujar Syahduddi.

Sementara itu untuk Yogi Gamblez, pemain series Serigala Terakhir 2 tersebut tetap akan dihukum.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Syahduddi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Epy Kusnandar Menghisap Ganja di Atas Pohon Belakang Apartemen Sebelum Ditangkap

Epy Kusnandar Menghisap Ganja di Atas Pohon Belakang Apartemen Sebelum Ditangkap

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:34 WIB

Ditangkap Bareng-Bareng, Hukuman buat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda

Ditangkap Bareng-Bareng, Hukuman buat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda

Entertainment | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB

Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Narkoba

Foto | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:32 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×