Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab

Yazir Farouk, Rena Pangesti

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:20 WIB
Berstatus Tersangka, Epy Kusnandar Akan Direhab
Epy Kusnandar [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Epy Kusnandar akan menjalani proses rehabilitasi. Hal itu dilakukan atas beberapa alasan.

Salah satunya, dalam proses penangkapan Epy Kusnandar, polisi tidak menemukan barang bukti.

"Kenapa dilakukan assessment, EK positif mengonsumsi ganja, tapi tidak memiliki barang bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Syahduddi, Jumat (17/5/2024).

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez jelang diperiksa kesehatan usai ditangkap atas kasus narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez jelang diperiksa kesehatan usai ditangkap atas kasus narkoba, Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Hanya saja saat ini, Epy Kusnandar belum menjalani proses rehabilitasi. Itu karena aktor 60 tahun tersebut tengah dirawat di rumah sakit.

"Dari hasil pemeriksaan dari dokter, EK (Epy Kusnandar) mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230/91," kata Syahduddi.

Untuk itu pula Epy Kusnandar tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar polisi. Hanya rekannya, Yogi Gamblez yang ditunjukkan dengan tangan diborgol.

"Atas dasar kemanusiaan, EK tetap dirawat dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi," tutur Syahduddi.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap atas Kasus Narkoba

BACA JUGA: Depresi Usai Ditangkap, Epy Kusnandar Dirawat di Rumah Sakit

Tersangka YG (Yogi Gamblez) dihadirkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka YG (Yogi Gamblez) dihadirkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (17/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasusnya ini, Epy Kusnandar dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I.

"Penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," ujar Syahduddi.

Sementara itu untuk Yogi Gamblez, pemain series Serigala Terakhir 2 tersebut tetap akan dihukum.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Syahduddi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Epy Kusnandar Menghisap Ganja di Atas Pohon Belakang Apartemen Sebelum Ditangkap

Epy Kusnandar Menghisap Ganja di Atas Pohon Belakang Apartemen Sebelum Ditangkap

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:34 WIB

Ditangkap Bareng-Bareng, Hukuman buat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda

Ditangkap Bareng-Bareng, Hukuman buat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda

Entertainment | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB

Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Narkoba

Foto | Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:32 WIB

Terkini

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:28 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok

Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:20 WIB

Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia

Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:15 WIB

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:05 WIB

Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan

Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:10 WIB

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:00 WIB

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:00 WIB

Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?

Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:10 WIB

Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila

Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:15 WIB

Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan

Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:35 WIB