Pencipta Lagu Rugi Rp1,5 Miliar karena Ulah Ugal-ugalan Agnez Mo, Ketentuan Diatur di Pasal Ini

Yazir Farouk, Rena Pangesti

Rabu, 10 Juli 2024 | 20:05 WIB
Pencipta Lagu Rugi Rp1,5 Miliar karena Ulah Ugal-ugalan Agnez Mo, Ketentuan Diatur di Pasal Ini
Ari Bias, Agnez Mo [kolase Instagram]

Suara.com - Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi kelas internasional tersebut.

Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga acara. Namun performing right atau hak penampilan, tidak diberikan kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Ari Bias awalnya memberikan somasi kepada Agnez Mo dan penyelenggara, HW Group.

Ari Bias memenuhi panggilan penyidik dalam kasus hak cipta, yang ia laporkan terhadap Agnez Mo, Rabu (10/7/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Ari Bias memenuhi panggilan penyidik dalam kasus hak cipta, yang ia laporkan terhadap Agnez Mo, Rabu (10/7/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

Namun dalam perjalanan kasus, pihak legal HW Group telah mendatangi Ari Bias untuk memberikan penjelasan.

"Ada perjanjian (dengan HW Group) pada klausul royalti lagu, dipertanggungjawabkan kepada penyanyi," kata Ari Bias di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).

Maka kemudian, laporan hanya tertuju kepada Agnez Mo. Padahal jika penyanyi 38 tahun itu menuruti aturan, pembayaran royalti tidaklah sebesar denda.

"Kalau dipilah-pilah berapa juta per lagu yang diterima pencipta dari live event," kata Ari Bias.

Tapi kata Ari Bias, nominal tersebut beragam. "Tergantung artisnya siapa, konsernya seperti apa, dan ada aturan 2 persen dari penjualan tiket yang tergantung berapa besar konsernya," ucap sang pencipta lagu.

Namun, karena ini sudah masuk dugaan pelanggaran, maka ada kerugian yang dialami Ari Bias. Dari keterangan sang pengacara, nominalnya bisa sampai miliaran rupiah.

baca juga

"Kerugian ini patokannya sesuai UU, pasal 113 hak cipta, nilai denda Rp 500 juta, ada tiga konser jadi total Rp 1,5 miliar," jelas pengacara Ari Bias.

Hari ini, Ari Bias telah menjalani pemeriksaan atas laporan. Nantinya, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk kelanjutan kasus ini.

Sementara panggilan kepada Agnez Mo akan dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus dengan Agnez Mo, Ari Bias Dicecar 24 Pertanyaan

Kasus dengan Agnez Mo, Ari Bias Dicecar 24 Pertanyaan

Entertainment | Rabu, 10 Juli 2024 | 19:50 WIB

Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias

Sanksi dan Denda Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman Penjara Pasca Dilaporkan Ari Bias

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:31 WIB

Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi

Kasus Pelanggaran Royalti Kerap Terjadi, Ini Kata Piyu Padi

Video | Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB

Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Entertainment | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:30 WIB

Beda Pendidikan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Dibandingkan Pencipta Lagu

Beda Pendidikan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Dibandingkan Pencipta Lagu

Lifestyle | Kamis, 20 Juni 2024 | 16:40 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×