Makin Kacau, Penampilan Ammar Zoni Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disayangkan Publik

Rabu, 17 Juli 2024 | 18:15 WIB
Makin Kacau, Penampilan Ammar Zoni Saat Dituntut 12 Tahun Penjara Disayangkan Publik
Ammar Zoni (Instagram/ammarzoni)

Suara.com - Reaksi Ammar Zoni saat dituntut penjara 12 tahun dalam sidang daring yang beragenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Selasa (17/7/2024), menuai sorotan.

Rekaman yang memperlihatkan momen mantan suami Irish Bella mengikuti sidang di rutan Salemba viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @pembasmi.kehaluan. reall.

Foto kolase Ammar Zoni.
Foto kolase Ammar Zoni.

Terlihat Ammar Zoni mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU. Wajahnya tampak sedang berpikir keras. Namun, ada momen pria dua anak itu terlihat pasrah.

Penampilannya cukup berbeda dari terakhir kali muncul ke publik. Kini, rambut laki-laki 31 tahun itu gondrong hingga hampir mencapai bahu.

Wajahnya pun dipenuhi dengan kumis serta jenggot panjang dan lebat. rambutnya terlihat acak-acakan dan lepek seolah belum dibersihkan selama berhari-hari.

Melihat penampakan Ammar Zoni yang tidak serapi dulu membuat warganet bertanya-tanya.

"Di penjara emang nggak bisa cukuran ya?" tanya @chucue***.

"Makin nggak jelas bentuk dia sekarang," ejek @r_aisha***.

'Ya Allah, dulu ganteng loh dia ini. Sekarang kok semakin ke sini semakin kacau," kritik @ocha***.

Baca Juga: Lama Vakum, Irish Bella Kini Ingin Buru-Buru Pulang Temui Anak usai Syuting Sinetron

Diketahui, tuntutan 12 tahun terhadap Ammar Zoni didasarkan kepada kesalahannya dalam menggunakan sekaligus memodali para pengedar narkoba.

Ammar Zoni memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada bandar bernama Akri.

Atas dua kejahatan tersebut, Ammar Zoni dikenalan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI