Dari Perseteruan Kimberly Ryder dan Edward Akbar, Apa Pentingnya Perjanjian Pranikah?

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:58 WIB
Dari Perseteruan Kimberly Ryder dan Edward Akbar, Apa Pentingnya Perjanjian Pranikah?
Kimberly Ryder nikahan di masjid dan lahiran di bidan [Instagram]

Suara.com - Selain perceraian, pasangan artis Edward Akbar dan Kimberly Ryder juga berseteru terkait kasus penggelapan mobil BMW yang dituding digelapkan oleh Edward Akbar. Namun dalam kasus ini, Edward dalam sebuah wawancara membantah telah menggelapkan mobil yang dimaksud Kimberly. Untuk membuktikannya, dia membawa berkas terkait perjanjian nikah.

Menurut Edward, mobil bermerk BMW tersebut merupakan harta bersama. Ini tentu bertolak belakang dengan pengakuan Kim yang menyebut mobil dibeli dari uang pribadinya.

Perjanjian Pranikah pun menjadi bahasan dan kunci dalam kasus ini karena ternyata Kimberly Ryder dan Edward Akbar ternyata memiliki perjanjian pranikah. Detail dari perjanjian tersebut masih dirahasiakan, tetapi telah diserahkan kepada tim penyelidik untuk membantu menentukan apakah ada niat jahat (mens rea) dalam kasus penggelapan mobil ini.

Lalu Apa itu perjanjian pranikah?

Perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua orang yang akan menikah. Perjanjian ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan harta benda, kewajiban, dan hak masing-masing pihak selama dan setelah pernikahan.

Isinya dapat mencakup pengaturan mengenai harta bawaan masing-masing, harta yang diperoleh selama pernikahan, serta pengaturan mengenai harta anak-anak jika suatu saat terjadi perceraian.

Mengapa Perlu Membuat Perjanjian Pranikah?

Melindungi Harta: Perjanjian pranikah dapat menjadi sarana untuk melindungi harta masing-masing pihak, terutama jika salah satu pihak membawa harta yang cukup signifikan sebelum menikah.

Mencegah Konflik: Dengan adanya perjanjian pranikah, potensi konflik terkait harta benda setelah pernikahan dapat diminimalisir.

baca juga

Memberikan Kepastian Hukum: Perjanjian pranikah memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga jika terjadi perselisihan, ada dasar hukum yang jelas untuk penyelesaian.

Mengatur Masa Depan: Perjanjian pranikah juga dapat mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masa depan, seperti pengaturan mengenai warisan atau hak asuh anak jika terjadi perceraian.

Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pranikah?

  •     Harta Bawaan: Harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah.
  •     Harta Bersama: Harta yang diperoleh selama pernikahan.
  •     Pembagian Harta: Cara pembagian harta jika terjadi perceraian.
  •     Kewajiban Masing-Masing: Kewajiban masing-masing pihak dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
  •     Hutang: Tanggung jawab atas hutang masing-masing pihak.
  •     Hak Asuh Anak: Hak asuh anak jika terjadi perceraian.
  •     Wasiat: Pengaturan mengenai warisan.

Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua calon mempelai di hadapan notaris. Perjanjian ini juga harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Penggelapan Mobil Kimberly Ryder yang Mengungkap Perjanjian Pranikah

5 Fakta Penggelapan Mobil Kimberly Ryder yang Mengungkap Perjanjian Pranikah

Entertainment | Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:40 WIB

Meski Dibilang Pelit, Edward Akbar Tuai Pujian saat Ajak Anak dan Istri Naik Motor Bareng

Meski Dibilang Pelit, Edward Akbar Tuai Pujian saat Ajak Anak dan Istri Naik Motor Bareng

Entertainment | Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:15 WIB

Edward Akbar Senang Anak Naik Angkot karena Alasan Mandiri, Kimberly Ryder: Tapi Kami Punya 2 Mobil

Edward Akbar Senang Anak Naik Angkot karena Alasan Mandiri, Kimberly Ryder: Tapi Kami Punya 2 Mobil

Entertainment | Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×