Dipenjara 8,5 Tahun Gara-Gara Kopi Siandia, Jessica Wongso Akui Trauma

Senin, 19 Agustus 2024 | 10:48 WIB
Dipenjara 8,5 Tahun Gara-Gara Kopi Siandia, Jessica Wongso Akui Trauma
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso saat menggelar konferensi pers soal bebas bersyarat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Ini didapatkan Jessica karena berkelakuan baik selama dipenjara. 

Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 9.36 WIB.

Sebagaimana diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Mirna Salihin pada 2016. Jessica didakwa telah menghabisi nyawa sang teman menggunakan kopi yang diisi racun sianida.

Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu. Dia diputus hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI