"Muka tebal banget buset dah," kata netizen lain. "Kok bisa sih semuka tembok itu?" tutur netizen yang lainnya.

Untuk informasi tambahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemanggilan Kaesang Pangarep atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Nurul Ghufron mengungkap, Kaesang Pangarep belum memangku jabatan sebagai penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban pelaporan tersebut.