Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dante, Jaksa: Membunuh dengan Sadis dan...

Senin, 23 September 2024 | 16:26 WIB
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dante, Jaksa: Membunuh dengan Sadis dan...
Suasana giat rekonstruksi kematian putra Tamara Tyasmara, Dante, yang menghadirkan tersangka Yudha Arfandi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024), jaksa menilai terdakwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata salah satu JPU di persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Hal-hal yang memberatkan Yudha, jaksa melanjutkan, terdakwa tak menyesali perbuatanya dan berbelit-belit selama persidangan. 

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan," ujar jaksa.

"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," katanya menambahkan. 

Hakim kemudian memberikan waktu kepada Yudha Arfandi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan 7 Oktober mendatang.

Baca Juga: Dianggap Kasih Keterangan Palsu, Tamara Tyasmara Pasrah Bila Dipolisikan Pihak Yudha Arfandi

Diberitakan sebelumnya, Dante anak Tamara Tyasmara meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka. Menurut polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Tamara Tyasmara usai sidang tuntutan terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]
Tamara Tyasmara usai sidang tuntutan terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]

Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante lantaran dendam dengan ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka tak direstui.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI