Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 23 April 2026 | 15:35 WIB
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis)
  • Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan memperkenalkan kebijakan label Nutri-Level A-D untuk menginformasikan kandungan gula, garam, dan lemak produk pangan.
  • Pelaku industri pangan menyatakan kesiapan untuk mematuhi kebijakan yang telah dibahas bersama pemerintah selama dua tahun terakhir tersebut.
  • Penerapan label ini bertujuan memudahkan konsumen dalam memahami risiko kesehatan guna menekan prevalensi berbagai jenis penyakit katastropik masyarakat.

Suara.com - Pemerintah memastikan respons industri terhadap kebijakan label gizi Nutri Level A–D sejauh ini tidak menunjukkan penolakan berarti. Meski masih bersifat imbauan, pelaku usaha disebut siap mengikuti aturan tersebut.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan keterlibatan industri sejak awal menjadi faktor utama minimnya resistensi terhadap kebijakan ini.

“Industri akan ikut. Itu kan baru, belum mandatori tapi himbauan. Sampai saat ini industri pasti akan ikut. Karena pembahasannya juga mengikutsertakan industri, nggak cuma otoritas kesehatan aja,” ujar Dante kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Label Nutri-Level sendiri merupakan sistem penilaian kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk makanan dan minuman, yang diklasifikasikan dari level A hingga D.

Kebijakan ini diarahkan untuk membantu konsumen memahami risiko kesehatan secara lebih sederhana melalui tampilan di kemasan.

Dante menyebut pembahasan kebijakan ini bukan proses singkat. Pemerintah telah melibatkan pelaku industri selama dua tahun terakhir sebelum tahap implementasi dimulai.

“Udah dari 2 tahun yang lalu kita bahas ini bersama industri dan ternyata industri happy-happy aja,” katanya.

Ia juga menilai sebagian pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional, sudah familiar dengan skema pelabelan serupa di negara lain. Hal ini membuat adaptasi di Indonesia relatif lebih mudah.

“Banyak industri-industri multinasional yang juga sebenarnya melakukan hal ini di beberapa negara dan itu hasilnya bagus,” ujar Dante.

Nutri level tersebut berupa informasi tingkatan kadar gula, garam, dan lemak yang ditetapkan berdasarkan level A-D dengan warna tertentu, mulai dari paling sehat hingga tidak sehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menjelaskan bahwa menonjolkan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan penting dilakukan karena ketiga kandungan tersebut jadi penyebab dari berbagai penyakit katastropik bila dikonsumsi berlebihan.

Imbauan kebijakan pencantuman nutri level itu berlaku bagi industri pangan siap saji di gerai dan restoran yang akan diawasi oleh Kemenkes. Serta industri produk pangan kemesan yang dijual di supermarket dalam penhawasan BPOM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:44 WIB

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

Cerita Wamenkes Dante Hadapi Pasien yang Sebut Vaksin Hanya Akal-akalan Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:11 WIB

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 13:01 WIB

Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional

Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia Perlahan Mulai Geser Dominasi Mesin Konvensional

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 12:34 WIB

Terkini

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:26 WIB

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:21 WIB

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar

News | Kamis, 23 April 2026 | 15:10 WIB

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:56 WIB

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:53 WIB

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:45 WIB

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:37 WIB

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

Nekat Pungut Biaya? Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Terancam Sanksi Tegas!

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:36 WIB

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?

News | Kamis, 23 April 2026 | 14:29 WIB