Zul Zivilia mendekam di penjara usai ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada Maret 2019 atas penyalahgunaan narkoba.
Dari penangkapan Zul dan dua orang lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Zul divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan menjadi perantara pengedaran narkotika.