Pakar Hukum Salahkan Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi yang Bikin Draft Klausal Perdamaian: Orang Waras Gak Terima Itu

Sumarni, Rosiana Chozanah

Jum'at, 29 November 2024 | 16:54 WIB
Pakar Hukum Salahkan Eks Pengacara Pratiwi Noviyanthi yang Bikin Draft Klausal Perdamaian: Orang Waras Gak Terima Itu
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Pakar hukum Deolipa Yumara menyalahkan mantan kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Brian Praneda, yang telah membuat draft klausal perdamaian dengan Agus Salim dan memicu kontroversi.

Diketahui, dalam draft tersebut tertera pihak Pratiwi Noviyanthi harus tetap menggalang dana walaupun uang donasi awal telah habis untuk pengobatan Agus.

Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadap Kemensos RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi didampingi tim kuasa hukumnya usai menghadap Kemensos RI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Perjanjian itu pun tidak bisa dihentikan secara sepihak. Bila kedua belah pihak meninggal, maka akan diteruskan kepada ahli waris.

Berikut isi klausal yang menjadi bahan pertimbangan yang diduga membuat Novi menunda perdamaian:

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," bunyi klausul tersebut.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing," lanjut klausul di atas.

Terkait dengan hal itu, sang pakar hukum menuding Brian Praneda salah dalam membuat konsep klausal perjanjian.

"Jadi yang membuat konsep perdamaian dengan pembelaan pembiayaan 7 turunan itu, itu yang salah yang membuat konsep," tegas Deolipa Yumara, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/11/2024).

Deolipa Yumara juga memaklumi apabila Novi pada akhirnya tidak mau menandatangani perjanjian tersebut karena itu akan memberatkannya.

baca juga

"Orang waras tuh nggak akan bisa menerima itu. Nah, Novi ini masih waras. Jadi dia pasti menolak itu. Walaupun ini yang buat pengacaranya Novi sendiri," lanjutnya.

Deolipa Yumara menambahkan, "Berarti pengacara Novi sendiri yang tidak paham. Enggak ada itu pembelaan pembiayaan sampai 7 turunan, orang sampe 2 turunan aja nggak ada."

Sementara dalam pernyatannya baru-baru ini, Brian Praneda mengatakan bahwa Novi sudah mengetahui dan menyepakati isi dari draft perjanjian sebelum dibawa ke meja mediasi.

"Ada percakapan di mana terdapat poin-poin yang harus di-takedown, harus dicopot dan itu disepakati oleh Novi juga. Setelah revisi terakhir, saya konfirmasi lagi dan akhirnya sudah oke, sudah aman. Dan selanjutnya saya kirimin lewat WhatsApp ke Bang Farhat," jelas Brian Praneda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Sumargo Akui Teleponnya yang Picu Amarah Farhat Abbas dalam Mediasi Teh Novi vs Agus Salim

Denny Sumargo Akui Teleponnya yang Picu Amarah Farhat Abbas dalam Mediasi Teh Novi vs Agus Salim

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 14:56 WIB

Ahli Hukum Ini Dukung Teh Novi Tolak Tanda Tangan Isi Perjanjian: Masa Cucu Agus Dapat Donasi

Ahli Hukum Ini Dukung Teh Novi Tolak Tanda Tangan Isi Perjanjian: Masa Cucu Agus Dapat Donasi

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 15:11 WIB

Farhat Abbas Semprot Mensos Usai Ditemui Denny Sumargo: Pak Menteri Ngomongnya Ngambang

Farhat Abbas Semprot Mensos Usai Ditemui Denny Sumargo: Pak Menteri Ngomongnya Ngambang

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 14:50 WIB

Klarifikasi Brian Praneda Soal Pengunduran Diri Jadi Pengacara Teh Novi

Klarifikasi Brian Praneda Soal Pengunduran Diri Jadi Pengacara Teh Novi

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 11:21 WIB

Agus Salim Mendadak Dapat Bekingan Anak 9 Naga, Pablo Benua: Ya Baguslah!

Agus Salim Mendadak Dapat Bekingan Anak 9 Naga, Pablo Benua: Ya Baguslah!

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 10:59 WIB

Dukung Agus Salim, Alvin Lim yang Klaim Anak 9 Naga Senggol Hotman Paris: Namanya Orang Egois!

Dukung Agus Salim, Alvin Lim yang Klaim Anak 9 Naga Senggol Hotman Paris: Namanya Orang Egois!

Entertainment | Jum'at, 29 November 2024 | 10:08 WIB

Terkini

Predictive Cyber Intelligence MDI Ventures Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026

Predictive Cyber Intelligence MDI Ventures Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:01 WIB

Green Mothers' Club: Obsesi pada Anak Berprestasi dalam Standar Parenting

Green Mothers' Club: Obsesi pada Anak Berprestasi dalam Standar Parenting

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:00 WIB

Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas

Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 11:59 WIB

Helm Proyek Biru Artinya Apa? Bukan Sekadar Pelindung, Ternyata Ini Jabatannya

Helm Proyek Biru Artinya Apa? Bukan Sekadar Pelindung, Ternyata Ini Jabatannya

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:58 WIB

Manga Even a Replica Can Fall in Love Siap Akhiri Kisah Nao di Volume 7

Manga Even a Replica Can Fall in Love Siap Akhiri Kisah Nao di Volume 7

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:57 WIB

Cara Mudah Mencari Panjang Alas Jajar Genjang jika Luas dan Tinggi Sudah Diketahui

Cara Mudah Mencari Panjang Alas Jajar Genjang jika Luas dan Tinggi Sudah Diketahui

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:54 WIB

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:46 WIB

×