Jabatan di Kabinet dalam Bahaya, Gus Miftah Diprediksi Tak Akan Dapat Pesangon

Rabu, 04 Desember 2024 | 15:46 WIB
Jabatan di Kabinet dalam Bahaya, Gus Miftah Diprediksi Tak Akan Dapat Pesangon
Gus Miftah [Instagram]

Suara.com - Mulutmu adalah harimaumu. Pepatah tersebut tampaknya tepat mewakili apa yang diucapkan oleh seorang pria bernama Gus Miftah baru-baru ini.

Baik pendakwah maupun Utusan Khusus Presiden, kedua jabatan tersebut tidak bisa membenarkan sikap sekaligus ucapannya yang mengandung hinaan terhadap seorang penjual es teh. Hinaan tersebut lebih parahnya tersampaikan di tengah acara dakwah, di hadapan banyak orang.

Gus Miftah. [Instagram/gusmiftah]
Gus Miftah. [Instagram/gusmiftah]

Tak berselang lama, amarah publik berkobar. Gus Miftah tak diminta untuk meminta maaf lantaran permohonan maaf dinilai tak bisa menghapus penghinaan yang telah diterima oleh penjual es teh yang kini diketahui bernama Sunhaji.

Pria bernama Miftah Maulana Habiburrahman ini terpantau telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Bahkan dirinya berbaik hati dengan menyerahkan cinderamata berupa kaos bergambar wajahnya untuk Sunhaji.

Sayang sekali, permohonan maaf terbukti tidak bisa menenangkan publik. Banyak yang meminta pemerintah alias Prabowo Subianto untuk mencabut jabatan Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden.

Jangankan warganet, figur publik seperti Joko Anwar pun diduga telah buka suara dan secara tersirat tak setuju dengan jabatan yang menyertai nama Miftah Maulana, usai aksi buruknya viral di media sosial.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 (Paralegal.id)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 (Paralegal.id)

Terhitung hingga hari ini, Rabu (4/12/2024), belum ada hilal yang kuat terkait pencabutan jabatan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden. Tepatnya adalah Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama.

Meski begitu, jika jabatannya berakhir dicabut dan berhenti menjadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah tetap tidak akan diuntungkan secara finansial.

Pasalnya, melalui aturan terbaru terkait Utusan Khusus Presiden, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 202 yang diresmikan Jokowi sebelum lengser, ada aturan terkait uang pensiun dan atau pesangon.

Baca Juga: Prabowo Tebar Ultimatum karena Tak Sudi Pedagang Direndahkan, Gus Miftah Terancam Dipecat?

"Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," bunyi keterangan dari Pasal 24 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia yang terbaru, membahas soal Utusan Khusus Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI