Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB
Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor
Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho alam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). TVP
baca 10 detik
  • Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
  • Mekanisme tersebut bertujuan mencegah pelaku kejahatan melarikan aset digital seperti kripto ketika proses peradilan pidana biasa mengalami hambatan teknis.
  • Penerapan aturan ini harus berjalan secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum yang adil tanpa mengabaikan hak asasi.

Suara.com - Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Shri menilai mekanisme NCB sangat krusial agar negara tidak kehilangan hak untuk memulihkan kerugian ekonomi akibat kejahatan jika proses pidana biasa menemui hambatan teknis.

"Kenapa ini harus dilakukan tanpa tuntutan pidana? Karena kita tahu, bisa juga itu tersangka, terdakwa meninggal dunia, melarikan diri... Jadi jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan," ujar Shri.

Ia juga menyoroti perubahan modus operandi para koruptor saat ini yang sudah sangat modern.

Menurutnya, temuan uang tunai ratusan miliar dalam rumah pejabat yang belakangan viral hanyalah modus klasik, sementara koruptor muda kini sudah merambah dunia digital.

"Kalau anak-anak muda sekarang ini pinter sekali pemikirannya, mereka bisa melarikan dengan kripto hanya sepersekian menit. Itu yang harus dikejar. Jadi ini memang tugas berat untuk tim siber dan sebagainya... Kita jangan sampai kalah pinter dari orang-orang yang korup," tegasnya.

Meski mendukung perampasan tanpa pidana, Shri mengingatkan agar mekanisme ini dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi agar tetap memberikan perlindungan hak bagi terpidana atau pihak terkait.

"NCB ini seharusnya ditempatkan kepada mekanisme khusus yang penggunaannya pada prasyarat obyektif... Artinya kita juga tetap harus jelas meskipun kita menyita tanpa tuntutan pidana harus ada posisi yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

baca juga

Shri berharap RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian hukum yang adil, di mana aset yang dirampas sesuai dengan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang dikaburkan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan hak asasi.

"Karena tidak ada Undang-Undang Perampasan Aset yang jelas untuk yang ini transparan dan akuntabel, sehingga orang sekarang justru malah memanfaatkan situasi-situasi ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes

RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes

News | Senin, 07 September 2026 | 12:50 WIB

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:44 WIB

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:40 WIB

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:10 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:06 WIB

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan

DPR | Rabu, 02 September 2026 | 15:36 WIB

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:20 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:40 WIB

Terkini

Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Bawa AI Gemini yang Bikin Aktivitas Lebih Praktis

Samsung Galaxy A18 Hadir di Indonesia, Bawa AI Gemini yang Bikin Aktivitas Lebih Praktis

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Negara Ditaksir Rugi Rp600 Miliar Akibat Tambang Emas Ilegal Sangihe

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga

Berkedok Distributor, 3 Toko Miras di Surabaya Disegel Usai Nekat Jual Eceran ke Warga

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir

Huntap Belum Rampung, Aceh Minta PLN Lanjutkan Pasokan Listrik untuk Korban Banjir

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:17 WIB

Warna Pakaian Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Intip Outfit Wanita Terbaik untuk 12 Shio

Warna Pakaian Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Intip Outfit Wanita Terbaik untuk 12 Shio

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:17 WIB

Konflik Arab Saudi-Houthi Memanas, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

Konflik Arab Saudi-Houthi Memanas, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Akhiri Teror Puluhan Tahun, Benteng Gajah 138 Km Way Kambas Siap Diresmikan Prabowo

Akhiri Teror Puluhan Tahun, Benteng Gajah 138 Km Way Kambas Siap Diresmikan Prabowo

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:14 WIB

AI Bisa Deteksi Anomali Mesin dan Analisis Cara Kerja Karyawan, Ini Solusi NEC Indonesia

AI Bisa Deteksi Anomali Mesin dan Analisis Cara Kerja Karyawan, Ini Solusi NEC Indonesia

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Perkawinan Anak di Daerah Tembus 12 Persen, Remaja Perempuan Harus Dilibatkan saat Buat Kebijakan

Perkawinan Anak di Daerah Tembus 12 Persen, Remaja Perempuan Harus Dilibatkan saat Buat Kebijakan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:04 WIB

×