Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB
Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor
Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho alam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). TVP
baca 10 detik
  • Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
  • Mekanisme tersebut bertujuan mencegah pelaku kejahatan melarikan aset digital seperti kripto ketika proses peradilan pidana biasa mengalami hambatan teknis.
  • Penerapan aturan ini harus berjalan secara transparan dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum yang adil tanpa mengabaikan hak asasi.

Suara.com - Praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya mekanisme Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Shri menilai mekanisme NCB sangat krusial agar negara tidak kehilangan hak untuk memulihkan kerugian ekonomi akibat kejahatan jika proses pidana biasa menemui hambatan teknis.

"Kenapa ini harus dilakukan tanpa tuntutan pidana? Karena kita tahu, bisa juga itu tersangka, terdakwa meninggal dunia, melarikan diri... Jadi jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan," ujar Shri.

Ia juga menyoroti perubahan modus operandi para koruptor saat ini yang sudah sangat modern.

Menurutnya, temuan uang tunai ratusan miliar dalam rumah pejabat yang belakangan viral hanyalah modus klasik, sementara koruptor muda kini sudah merambah dunia digital.

"Kalau anak-anak muda sekarang ini pinter sekali pemikirannya, mereka bisa melarikan dengan kripto hanya sepersekian menit. Itu yang harus dikejar. Jadi ini memang tugas berat untuk tim siber dan sebagainya... Kita jangan sampai kalah pinter dari orang-orang yang korup," tegasnya.

Meski mendukung perampasan tanpa pidana, Shri mengingatkan agar mekanisme ini dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi agar tetap memberikan perlindungan hak bagi terpidana atau pihak terkait.

"NCB ini seharusnya ditempatkan kepada mekanisme khusus yang penggunaannya pada prasyarat obyektif... Artinya kita juga tetap harus jelas meskipun kita menyita tanpa tuntutan pidana harus ada posisi yang transparan dan akuntabel," jelasnya.

baca juga

Shri berharap RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian hukum yang adil, di mana aset yang dirampas sesuai dengan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang dikaburkan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan hak asasi.

"Karena tidak ada Undang-Undang Perampasan Aset yang jelas untuk yang ini transparan dan akuntabel, sehingga orang sekarang justru malah memanfaatkan situasi-situasi ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes

RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes

News | Senin, 07 September 2026 | 12:50 WIB

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 13:44 WIB

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 16:40 WIB

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:10 WIB

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Kejar Target 15 Desember, Apa yang Masih Mengganjal RUU Perampasan Aset?

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 12:50 WIB

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:06 WIB

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan

DPR | Rabu, 02 September 2026 | 15:36 WIB

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:20 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 02 September 2026 | 12:40 WIB

Terkini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Rupiah Babak Belur! Tembus Level Rp17.624 per Dolar AS Pagi Ini

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:39 WIB

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Serba Salah Jadi Multifandom: Niat Cari Hiburan, Malah Terjebak Perang Antar-Fandom

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:38 WIB

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Pasar Valas Dibayangi Gejolak, September Jadi Bulan Penuh Risiko

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:35 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Diproyeksi Capai 5,2% pada 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:33 WIB

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

6 Serum Tranexamic Acid untuk Melasma dan PIH, Mulai Rp34 Ribuan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil

News | Senin, 14 September 2026 | 10:30 WIB

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

3 Orang Ditembak Mati Jelang Pemilu Perdana di Bangsamoro Filipina

News | Senin, 14 September 2026 | 10:28 WIB

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

8 Lip Balm Berwarna untuk Bibir Hitam, Murah Bikin Tampak Segar Natural

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:25 WIB

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

18 Kapal dan 1 Helikopter Dikerahkan Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Senin, 14 September 2026 | 10:24 WIB

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

×