Razman Arif Ingin Adopsi Anak Nikita Mirzani, Begini Cara Adopsi yang Halal Menurut Buya Yahya

Suhardiman

Senin, 13 Januari 2025 | 17:50 WIB
Razman Arif Ingin Adopsi Anak Nikita Mirzani, Begini Cara Adopsi yang Halal Menurut Buya Yahya
Nikita Mirzani - Lolly aka Laura Meizani - Razman Arif Nasution. (Kolase Suara.com/Tiara Rosana/Instagram)

Suara.com - Nikita Mirzani merelakan anaknya Laura Meizani Mawardi atau Lolly untuk diadopsi oleh pengacara Razman Arif Nasution.

Menurut Nikita, Razman bebas mengambil alih Lolly dan merasakan bagaimana mendidik remaja tersebut. Ibu tiga anak itu tak mau ambil pusing dengan memperebutkan putrinya.

"Ya kan, daripada berebutan, ambil aja. Biar ngerasain gimana rasanya ngasuh (Lolly), ya kan? Ya ambil aja," kata Nikita.

Lantas seperti apa mengasuh anak yang tepat sesuai Islam? Berikut menurut Buya Yahya.

Buya Yahya, seorang ulama terkenal di Indonesia, memberikan penjelasan penting mengenai hukum adopsi anak dalam Islam.

Dalam pandangannya, adopsi anak dapat dibagi menjadi dua kategori: yang diperbolehkan dan yang haram.

Hukum Adopsi Anak Menurut Buya Yahya

Adopsi yang Diharamkan

Buya Yahya menegaskan bahwa mengadopsi anak dengan niat untuk mengubah nasab atau hubungan darah anak tersebut adalah haram.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius dalam hal warisan dan kemahraman. Dalam Islam, mengubah nasab anak dari orang tua biologisnya kepada orang tua angkatnya dianggap sebagai dosa besar.

-Nasab: Mengubah nasab anak berarti mengklaim anak tersebut sebagai keturunan sendiri, yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

- Konsekuensi: Pelaku yang melakukan hal ini berisiko tidak dapat "cium bau surga" karena dianggap melakukan dosa besar.

Buya Yahya. [YouTube Al-Bahjah TV]
Buya Yahya. [YouTube Al-Bahjah TV]

Adopsi yang Diperbolehkan

Sebaliknya, adopsi anak diperbolehkan jika dilakukan dengan niat baik untuk merawat dan mendidik anak, terutama jika anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu. Dalam konteks ini, adopsi tidak mengubah nasab anak dan tetap menghormati hubungan darahnya.

- Tujuan: Adopsi harus bertujuan untuk memberikan kasih sayang dan pendidikan kepada anak, bukan untuk merubah status hukum atau nasabnya.

- Rambu-rambu: Orang tua angkat harus memperhatikan rambu-rambu kemahraman, terutama jika anak angkat tersebut adalah perempuan.

Kesimpulan

Mengadopsi anak dalam Islam memiliki aturan yang jelas. Adopsi diperbolehkan asalkan tidak merubah nasab dan dilakukan dengan niat baik untuk mendidik serta merawat anak.

Sebaliknya, mengubah nasab anak melalui adopsi merupakan tindakan yang haram dan berpotensi mendatangkan dosa besar.

Oleh karena itu, sangat penting bagi calon orang tua angkat untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip ini agar sesuai dengan ajaran Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:50 WIB

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 14:23 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Minum Susu Saat 1 Muharram Sunnah atau Bid'ah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Minum Susu Saat 1 Muharram Sunnah atau Bid'ah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih

Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih

Lifestyle | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:15 WIB

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:48 WIB

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:07 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×