Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang

Yazir Farouk, Yulia Rosdiana Putri

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:16 WIB
Tanggapan BNN Saat Kasus Narkoba Raffi Ahmad Diperkarakan Ulang
Raffi Ahmad di rumah duka ayah Uya Kuya, Nararya Sutrasno di kawasan Duren Sawit, Jakarta, Rabu (30/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Bayang-bayang menghantui jabatan Utusan Khusus Presiden yang baru diemban Raffi Ahmad. Jejak hitam yang melibatkan namanya di masa lalu menjadi bahan penilaian publik.

Pemanfaatan mobil dinas 'tanpa pejabat' adalah satu hal. Digerebek dan terbukti memiliki zat narkotika adalah hal yang berbeda.

Pada tahun 2013 tepatnya, Raffi Ahmad terciduk memiliki dan mengonsumsi Methylone. Penggerebekan secara langsung dilakukan oleh pihak BNN di kediaman Raffi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Raffi bisa dibilang 'terselamatkan'. Undang-undang saat itu tidak menetapkan Methylone sebagai narkotika dan menjadi faktor kuat dari mengapa penyelidikan kasus ini dihentikan dan berujung pada rehabilitas.

Namun 10 tahun kemudian, pada tahun 2023 lalu, kasus dari Sultan Andara ini kembali diperkarakan.

Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo [instagram/raffinagita1717]

Melansir dari laman resmi Badan Narkotika Nasional pada Kamis (16/1/2025), Suara.com menemukan beberapa fakta menarik yang disampaikan. Gugatan mengenai dibukanya kembali penyelidikan kasus narkoba Raffi Ahmad disampaikan oleh enam orang, dua dari LSM dan empat individu.

Keenam orang tersebut sepakat menilai bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan BNN mengenai kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah. Isi dari gugatan ini tidak hanya 'menyerang' masa lalu Raffi Ahmad namun sekaligus mempertanyakan kinerja BNN.

Pihak BNN memutuskan angkat bicara. Persidangan dilakukan dan Hakim Tunggal Praperadilan Riyono, S.H., M.H. mengambil keputusan untuk menolak gugatan memperkarakan kembali kasus narkoba Raffi Ahmad.

Ada dua faktor yang ditebalkan di sini. Pertama, SP3 yang dikeluarkan BNN adalah sah dan kedua, surat tersebut dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang ada.

baca juga

Surat yang dimaksudkan adalah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/01/VII/2019/BNN tentang Penghentian Penyidikan tanggal 24 Juli 2019 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01/VII/2019/BNN tanggal 24 Juli 2019 .

Raffi Ahmad bersama Atrial Tanjung, petugas BNN yang melakukan penggerebekan ke rumahnya (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad bersama Atrial Tanjung, petugas BNN yang melakukan penggerebekan ke rumahnya (Instagram/raffinagita1717)

Kepada publik, BNN menerangkan bila kedua surat tersebut diterbitkan lantaran tidak ditemukan bukti kuat untuk meneruskan pengadilan atas kasus narkoba Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad dinyatakan positif mengonsumsi 3,4-methylenedioxy- N -methylcathinone (MMDC) atau dikenal dengan Methylone melalui pemeriksaan urine. Namun MMDC belum ditetapkan sebagai narkotika dalam undang-undang yang berlaku saat itu.

Sementara di sisi lain, ganja sebagai barang bukti lain terbukti tidak dimiliki dan dikonsumsi oleh Raffi Ahmad. Berangkat dari sana, ayah tiga anak ini terbebas dari jeruji penjara.

Bahkan usai menikahi Nagita Slavina dan hidup bahagia, Raffi mengeratkan silaturahmi dengan pihak BNN. Raffi bertemu dengan Atrial Tanjung, sosok yang melakukan penggerebekan ke rumahnya pada tahun 2013.

Kedekatan Raffi dan Atrial Tanjung dibuktikan dengan panggilan yang spesial. Raffi memanggil petugas BNN tersebut dengan 'ayah angkat'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Minta Maaf ke Publik bukan ke Mayor Teddy

Soroti Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Minta Maaf ke Publik bukan ke Mayor Teddy

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:27 WIB

Kosong Mlompong, Food Vloger Sebut Rans Nusantara bak Sulap: Cuma Ramai 3 Bulan

Kosong Mlompong, Food Vloger Sebut Rans Nusantara bak Sulap: Cuma Ramai 3 Bulan

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:31 WIB

Apa itu Methylone? Jenis Narkoba yang Pernah Digunakan Raffi Ahmad Sempat Tak Terdaftar

Apa itu Methylone? Jenis Narkoba yang Pernah Digunakan Raffi Ahmad Sempat Tak Terdaftar

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:29 WIB

Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany

Suzuki Jimny Jadi Saksi, Raffi Ahmad Diduga Pakai Patwal saat Main ke Rumah Andre Taulany

Otomotif | Kamis, 16 Januari 2025 | 14:00 WIB

Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Salah Sasaran, Adab Raffi Ahmad Jadi Omongan usai Huru-hara Mobil R1 36

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB

Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 13:15 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×