Raffi Ahmad Jual Masakan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jum'at, 17 Januari 2025 | 21:45 WIB
Raffi Ahmad Jual Masakan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Potret Raffi Ahmad (Instagram/raffinagita1717)

Suara.com - Skandal baru menyeret keluarga Raffi Ahmad. Kali ini, sang istri tercinta, Nagita Slavina yang menjadi sasaran.

Nagita ramai diduga menikmati makanan non halal saat berada di Korea Selatan. Buntut dugaan tersebut, jejak digital ibu tiga anak ini diungkit kembali.

Nagita diduga tidak sekali menikmati makanan dengan kandungan yang tidak halal. Ketika berada di Singapura, ibu tiga anak ini sempat diduga menikmati kudapan yang mengandung minyak babi.

Mari Beach Club di Bali punya Raffi Ahmad. (Instagram/@maribeachclubbali)
Mari Beach Club di Bali punya Raffi Ahmad. (Instagram/@maribeachclubbali)

Sisi lain, Raffi Ahmad memiliki perlakuan yang berbeda. Dilansir oleh Suara.com pada Jumat (17/1/2025), belum ditemukan informasi apakah Raffi Ahmad pernah mengonsumsi babi ataupun bagian yang lain dari hewan tersebut.

Namun Raffi sempat mengundang kontroversi dari bisnisnya di Bali. Bisnis yang dimaksudkan bernama Mari Beach Club.

Raffi ternyata menjual masakan babi di klubnya tersebut. Tidak hanya kritikan, banyak yang mempertanyakan apakah diperbolehkah Muslim makan di sana.

Menurut Ibnu Shalah, sebuah makanan tetap dinilai suci (halal) kecuali kecuali terkontaminasi najis yang tampak jelas. Jika makanan suci dan halal terkontaminasi najis dengan jelas, maka hukumnya akan najis.

Berdasarkan sumber tersebut, masakan yang dijual di klub Raffi Ahmad bisa tetap halal asalkan di masak di wadah yang berbeda dari menu babi. Muslim pun tetap bisa mengonsumsinya.

Raffi Ahmad. (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad. (Instagram/raffinagita1717)

Lalu, apa hukum dari menjual makanan haram seperti babi?

Baca Juga: Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur

Rasulullah SAW ternyata pernah menyinggung soal menjual babi dalam  hadistnya. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hukum menjual babi adalah haram.

"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI