Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Nur Khotimah

Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:19 WIB
Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Fasilitas yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. [Instagram/raffinagita1717]

Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengakui dirinya adalah pemilik mobil RI 36. Pemilik kendaraan ini sempat diburu usai patwal yang mengiringi bersikap arogan kepada seorang pengemudi taksi premium.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (7/1/2025). Menurut sebuah video yang viral di media sosial, patwal tersebut terlihat marah-marah sambil menunjuk dan menatap ke arah supir taksi.

Raffi sendiri menyatakan dirinya tidak ada di dalam mobil RI 36 saat insiden tersebut. Posisi kendaraan saat itu disebut baru akan menjemputnya. Sementara itu, fasilitasnya sebagai utusan khusus presiden ikut disorot. Apa saja yang ia dapat selain mobil dinas?

Fasilitas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad Spill Kantor Utusan Khusus Presiden . (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad di Kantor Utusan Khusus Presiden . (Instagram/raffinagita1717)

Gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Mereka menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri.

Dengan begitu, besaran gaji Utusan Khusus Presiden mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Para menteri akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.040.000 tiap bulannya. Selain itu, ada pula hak tunjangan.

Raffi Ahmad berhak atas tunjangan sebesar Rp13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001. Jika ditotal, ia secara keseluruhan bisa memperoleh gaji dan tunjangan sebanyak Rp18.648.000 per bulan.

Namun, dalam sebuah kesempatan, Raffi mengaku hanya digaji Rp13 juta usai dipotong pajak. Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden juga menerima biaya perjalanan serta rumah jabatan dan perlengkapannya.

Fasilitas itu telah diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Biaya pemeliharaan rumah sekaligus kendaraan dinas bagi utusan khusus presiden bahkan ditanggung oleh negara.

baca juga

Utusan Khusus Presiden juga menerima paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten. Pihak-pihak yang membantu itu dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. 

Adapun negara akan menanggung seluruh biaya yang nantinya diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden. Biaya ini datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di sisi lain, Raffi Ahmad baru-baru ini mengungkap telah melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia tak membocorkan berapa jumlahnya, namun warganet menduga hartanya itu bisa mencapai triliunan rupiah.

Raffi Ahmad juga menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak langsung melapor ke LHKPN begitu dilantik sebagai utusan khusus presiden. Ia mengaku perlu menempuh proses yang panjang sebelum akhirnya laporan kekayaannya resmi diverifikasi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memprihatinkan, Begini Kondisi RANS Nusantara Hebat di Siang dan Malam Hari

Memprihatinkan, Begini Kondisi RANS Nusantara Hebat di Siang dan Malam Hari

Lifestyle | Jum'at, 17 Januari 2025 | 08:46 WIB

Raffi Ahmad Diminta Berkaca dari Kritik Ferry Irwandi: Pahami Posisi dan Jabatan

Raffi Ahmad Diminta Berkaca dari Kritik Ferry Irwandi: Pahami Posisi dan Jabatan

Entertainment | Jum'at, 17 Januari 2025 | 07:50 WIB

Ucapan Mahfud MD Bak Terbukti, Etika Raffi Ahmad di Balik Layar Disorot: Indonesia Jadi Mundur

Ucapan Mahfud MD Bak Terbukti, Etika Raffi Ahmad di Balik Layar Disorot: Indonesia Jadi Mundur

Entertainment | Jum'at, 17 Januari 2025 | 07:45 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×