"Pakai toga itu hanya untuk sidang pidana, sidang perdata kita tidak pakai (toga) walaupun sama-sama di ruang sidang. Nah kalau pakai buat jalan-jalan aku juga baru tahu," ujar warganet.
"Nah ini saya juga heran baru kali ini ada pakai baju toga bisa di jalanan. Emang judulnya sidang jalanan kah?" tambah warganet.
"Sudah buat malu pengadilan dan sekarang pakai baju toga di luar sidang," kritik warganet lainnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut disambung dengan komentar yang bernada mengejek dari warganet.
"Kalau dipakai jalan-jalan namanya (toga) karnaval kak," kata salah satu warganet.
"Kemarin (pas) karnaval 17 Agustus pada pakai (toga)," sambung yang lain.
Bila menilik aturan yang ada, para penegak hukum memang diwajibkan mengenakan toga saat sidang. Belum ditemukan aturan larangan soal pemakaian toga yang sama di luar ruang sidang.
Namun pemakaian toga penegak hukum di luar sidang bukan hal yang lumrah. Pemakaian toga pun masih disesuaikan dengan jabatan dari masing-masing penegak hukum baik pengacara maupun hakim.