MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo, Karier Sebagai Pengacara Tamat

Yazir F, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:35 WIB
MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo, Karier Sebagai Pengacara Tamat
Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) merilis pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto mengatakan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan demi menegakkan wibawa pengadilan.

Yanto juga mengatakan pembekuan berita acara sumpah advokat keduanya dibekukan oleh pengadilan tinggi tempat mereka melakukan sumpah.

"Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan," ujar Yanto dilansir dari Intens Investigasi, Kamis (13/2/2025).

Dalam hal ini, berita acara sumpah advokat Razman yang dilakukan pada 2 November 2015 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

"Pertama, penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," ujar Prof. Dr. Yanto.

Sementara itu, berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo yang dilakukan pada September 2016 lalu dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

"Kedua, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016," lanjutnya.

Pembekuan berita acara sumpah advokat ini disebabkan oleh perilaku keduanya yang membuat ricuh ketika sidang kasus Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu.

baca juga

Yanto menegaskan keduanya tak bisa lagi menjalankan praktiknya sebagai pengacara di pengadilan mana pun karena berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," tegasnya.

Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya pun terlihat puas Mahkamah Agung akhirnya membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

"Akhir dari karer mereka! Cacat hukum setiap surat kuasaan kliennya apabila masih mengaku sebagai pengacara," ujar Hotman Paris, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Hotman Paris memang mendesak MA untuk membekukan berita acara sumpah mereka. Ia menlai Razman telah menghina hakim dengan berteriak koruptor. Sedangkan, Firdaus Oiwobo bersikap tak sopan dengan naik ke meja pengadilan saat sidang kasus Razman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Lagi atas Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Temui Penyidik Hari Ini

Diperiksa Lagi atas Laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Temui Penyidik Hari Ini

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:42 WIB

Kalau Masih Jadi Pencopet, Firdaus Oiwobo Terancam Lima Tahun Penjara

Kalau Masih Jadi Pencopet, Firdaus Oiwobo Terancam Lima Tahun Penjara

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:19 WIB

Razman Arif Nasution Samakan Dirinya dengan Presiden Soekarno: Kita Tidak Takut Dipenjara!

Razman Arif Nasution Samakan Dirinya dengan Presiden Soekarno: Kita Tidak Takut Dipenjara!

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:10 WIB

Sudah Diterima Lagi di Keluarga, Nikita Mirzani Izinkan Laura Meizani Hubungi Adik-adiknya

Sudah Diterima Lagi di Keluarga, Nikita Mirzani Izinkan Laura Meizani Hubungi Adik-adiknya

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:38 WIB

Lolly yang Masih di Bawah Umur Akan Dihadirkan Nikita Mirzani Bahas Kasus, Begini Kata Polisi

Lolly yang Masih di Bawah Umur Akan Dihadirkan Nikita Mirzani Bahas Kasus, Begini Kata Polisi

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:33 WIB

Hak Razman Jadi Pengacara Sudah Dicabut, Nikita Mirzani Penasaran Nasib Vadel Badjideh

Hak Razman Jadi Pengacara Sudah Dicabut, Nikita Mirzani Penasaran Nasib Vadel Badjideh

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 13:47 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×