Beda LHKPN Eko Aryanto dan Teguh Harianto, Hakim Yang Tangani Sidang Suami Sandra Dewi

Yohanes Endra, Muhammad Azy Aminullah

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:00 WIB
Beda LHKPN Eko Aryanto dan Teguh Harianto, Hakim Yang Tangani Sidang Suami Sandra Dewi
Potret Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)

Suara.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, harus gigit jari vonis hukumannya atas kasus Tipikor harus diperberat usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Akibatnya, sosok hakim sidang banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis santer mendapat atensi. Selain soal vonis hukuman, harta kekayaan hakim sidang banding Harvey Moeis juga dijadikan tandingan hakim sidang vonis hukuman.

Dikutip pada Kamis (13/2/2025), berikut adalah perbandingan harta kekayaan dua hakim yang menangani sidang Harvey Moeis, Eko Aryanto dan Teguh Harianto.

Eko Aryanto

Eko Aryanto dan Harvey Moeis dalam persidangan (Kolase Instagram)
Eko Aryanto dan Harvey Moeis dalam persidangan (Kolase Instagram)

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang memimpin sidang kasus korupsi Harvey Moeis di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar Senin (23/12/2024), dia menjatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Eko Aryanto merupakan hakim utama muda di PN Jakarta Pusat dengan pangkat dan golongan Hakim Utama Madya (IV/d). Adapun NIP-nya adalah 196805251992121002.

Menurut situs E-LHKPN, Eko Aryanto melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2024 untuk periodik 2023 sebesar Rp2.820.981.000 (Rp2,8 miliar).

Total kekayaan tersebut terbagi atas tanah dan bangunan senilai Rp1,35 miliar, alat transportasi Rp91 juta, kas dan setara kas Rp165.981.000, dan harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta.

Teguh Harianto

baca juga
Kolase foto hakim Teguh Harianto dan Harvey Moeis. [pt-jakarta.go.id ; Kejaksaan Agung]
Kolase foto hakim Teguh Harianto dan Harvey Moeis. [pt-jakarta.go.id ; Kejaksaan Agung]

Sementara itu, Teguh Harianto merupakan ketua majelis hakim PT DKI Jakarta yang menangani sidang banding Harvey Moeis. Dia menjatuhi vonis hukuman sidang banding pada Kamis (13/2/2025).

Dia memperberat hukuman suami Sandra Dewi itu dengan vonis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan jika tak membayar uang pengganti, dan uang pengganti Rp420 miliar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Teguh Harianto menjabat Hakim Tinggi PT Jakarta sejak 2022. Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

Teguh Harianto tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada (16/1/2024). Menurut laman E-LHKPN, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.021.000.000.

Harta itu terinci dengan aset tanah dan bangunan Rp800 juta, alat transportasi dan mesin Rp193 juta, kas dan setara kas Rp5 juta, dan harta bergerak lain Rp23 juta.

Demikian adalah perbandingan harta kekayaan dua hakim yang menangani sidang Harvey Moeis, Eko Aryanto dan Teguh Harianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:43 WIB

Jabatan Mentereng Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun Penjara

Jabatan Mentereng Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Divonis 20 Tahun Penjara

Lifestyle | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:12 WIB

Sosok dan Kekayaan Teguh Harianto, Hakim PT DKI Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Sosok dan Kekayaan Teguh Harianto, Hakim PT DKI Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Lifestyle | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:05 WIB

Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui

Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 13:53 WIB

Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!

Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 13:32 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2025 | 13:09 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×