Suara.com - Vadel Badjideh resmi mengajukan penangguhan penahanan usai jadi tersangka kasus tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani. Berkas diajukan sejak hari pertama ditetapkan penahanan pada Kamis (13/2/2025).
"Sejak awal, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penangguhan penahanan sudah diajukan," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (17/2/2025).
Permohonan penangguhan penahanan disampaikan lewat keluarga Vadel Badjideh. "Dari keluarga. Dari waktu ditetapkan penahanan," jelas Nurma Dewi.

Oleh penyidik, permohonan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh sudah ditindaklanjuti penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik masih mempertimbangkan apakah Vadel perlu ditahan atau tidak.
"Penangguhan itu haknya tersangka. Di KUHAP ada, diatur," terang Nurma Dewi.
Ke depan, Vadel Badjideh tinggal menunggu hasil diskusi penyidik dalam mengambil keputusan atas permohonan penangguhan penahanannnya.
"Ya kami ada pimpinan. Penyidik akan menyerahkan dulu ke pimpinan. Jadi untuk dikabulkan atau tidak, itu tetap wewenang penyidik," kata Nurma Dewi.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ada juga tudingan Vadel memaksa Laura melakukan aborsi.
Vadel Badjideh jadi tersangka setelah dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan Kamis (13/2/2025) kemarin. Ia dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Transformasi Gaya Laura Meizani Usai Kembali ke Nikita Mirzani, Aura Dipuji Lebih Positif
![Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/15/22898-vadel-badjideh-dan-razman-arif-nasution.jpg)
"Ancamannya paling singkat 5 tahun (penjara), dan paling lama 15 tahun," ucap Nurma Dewi.