Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:26 WIB
Jadi Tersangka Pemerasaan ke Bos Skincare, Nikita Mirzani dan Asisten Ajukan Penundaan Pemeriksaan Hari Ini
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. (Instagram/mailsyahputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara untuk Oky Pratama dan Doktif, belum ada informasi lebih lanjut soal status mereka dalam laporan Reza Gladys

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI