Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita dengan pasal yang berlapis. Pasal tersebut terkait ITE, Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat mendatangi kantor polisi, Nikita sempat mengungkapkan fakta baru. Kepercayaan diri juga disampaikan oleh ibunda Lolly tersebut.
"Gimana mau dibilang pemerasan ya, mereka yang mencari Nikita Mirzani, mereka yang memohon-mohon ingin ketemu Nikita Mirzani," kata Nikita kala itu.

3. Ditetapkan sebagai Tersangka
Nikita Mirzani dan asistennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Asisten yang dimaksudkan adalah Mail Syahputra.
Sebagaimana diketahui, Mail terlebih dahulu mendatangi kepolisian untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
4. Nikita Mirzani Tidak Terima
Nikita Mirzani dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terkait hukuman ini, Nikita tidak terima.
Baca Juga: Dihuni 6 Orang, Seperti Apa Sel Vadel Badjideh di Polres Jaksel?
Nikita membandingkan hukumannya dengan hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan komplotannya, Helena Lim.