Sebagaimana diketahui, Mail terlebih dahulu mendatangi kepolisian untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
4. Nikita Mirzani Tidak Terima
Nikita Mirzani dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terkait hukuman ini, Nikita tidak terima.
Nikita membandingkan hukumannya dengan hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan komplotannya, Helena Lim.