“Klarifikasi itu cuma sekadar kita ingin mengetahui maksud dan tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” kata Artanto.
Artanto juga memastikan pihaknya tidak melarang Sukatani apabila ingin membawakan lagu 'Bayar Bayar Bayar'. Termasuk memasukkan kembali dalam layanan musik digital.
“Monggo aja. Kita menghargai ekspresi,” katanya.
Sedangkan, Menteri Kebudayaan (Menkebud) Fadli Zon mengklaim pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi dan berkesenian.
Selain juga terbuka terhadap segala kritik termasuk terhadap oknum polisi. Namun, kata Fadli, segala bentuk ekspresi itu juga harus memahami batasan. Jangan sampai merugikan suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.
"Juga institusi-institusi yang bisa dirugikan," tutur Fadli di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).