Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menambah masa penahanan tersangka Vadel Badjideh menjadi 40 hari ke depan. Ini karena berkas perkara Vadel belum lengkap.
"(Sebelumnya) ditahan selama 20 hari ke depan, lanjut untuk pemberkasan masih berjalan. Oleh karena itu, penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi di kantornya, Senin (3/3/2025).
"Memang semua berkas harus dilengkapi tentunya, mulai dari barang bukti hingga keterangan saksi-saksi. Itu yang sedang dilengkapi," ucapnya menyambung.
![Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/14/70478-vadel-badjideh.jpg)
Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik kemudian menunggu kejaksaan menyatakan lengkap, baru menyerahkan Vadel berikut barang bukti sebagai tahap dua.
"Jadi setelah kita mendapatkan P21 dari Kejaksaan, baru kita bisa melimpahkan VA ke Kejaksaan di tahap dua," ungkap Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan kekasih Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi ilegal.

Dalam laporan tersebut, Vadel Badjideh dituduhkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.
Setelah bergulir dengan panjang selama tujuh bulan, laporan Nikita Mirzani akhirnya menemui titik terang dan Vadel Badjideh ditetapkan tersangka pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Usai tersangka, kekasih Lolly tersebut ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari.