Deolipa Yumara: Nikita Mirzani Harusnya Ditahan!

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:14 WIB
Deolipa Yumara: Nikita Mirzani Harusnya Ditahan!
Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Tidak ada orang yang kebal hukum kalau sudah jadi tersangka. Bahkan Nikita Mirzani sekali pun, ia harus kooperatif dengan proses hukum atas statusnya sebagai tersangka pemerasan Reza Gladys.

"Orang yang melakukan pelanggaran hukum, dia tidak kebal hukum. Pasti ada proses hukumnya," tegas Deolipa Yumara.

Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra. Mereka dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI