Anak Mat Solar Nangis Kecewa Belum Bisa Perjuangkan Tanah Ayahnya Rp3,3 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:32 WIB
Anak Mat Solar Nangis Kecewa Belum Bisa Perjuangkan Tanah Ayahnya Rp3,3 Miliar
Suasana sidang sengketa tanah Mat Solar vs Idris di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Idham Aulia, anak sulung Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Idham Aulia, anak sulung Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

"Saya sampaikan di komisi, terkait pembayaran. Ini lho yang tanahnya dipakai untuk jalan tol, Masya Allah, belum selesai dari 2019," kata Rieke Diah Pitaloka di rumah duka kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (18/3/2025).

Saat itu Rieke Diah Pitaloka menemukan harapan. Bahwa ada janji dari pihak Jasa Marga untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah Mat Solar.

"Alhamdulillah Dirut Jasa Marga mengatakan, akan diselesaikan semoga sebelum Lebaran," kata Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka tidak rela keluarga Mat Solar tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibeli sahabatnya itu dengan susah payah.

"Oneng nggak terima abang ngalamin kayak gini. Oneng tahu tanah abang dibeli dari ngumpulin honor shooting," kata Rieke Diah Pitaloka ditemui usai pemakaman Mat Solar di TPU H. Daiman, Selasa (18/3/2025).

Tapi tampaknya Rieke Diah Pitaloka harus gigit jari. Sebab permasalahan yang kini ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang baru memulai sidang.

Sidang yang digelar hari ini pun harus ditunda karena Mat Solar sebagai penggugat sudah meninggal.

Maka dari itu Hakim Ketua meminta pihak keluarga menentukan ahli waris. Nantinya ahli waris tersebut yang akan menggantikan Mat Solar sebagai penggugat.

"Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa kepada anda (Idham Aulia), jangan pakai kuasa dari almarhum," kata Hakim Ketua di PN Tangerang pada Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia: Perjalanan Sang Legenda Komedi Berakhir

Selain itu, satu dari empat tergugat tidak hadir. Dia adalah Muhammad Idris yang mengklaim tanah sengketa tersebut miliknya.

Sementara tiga lainnya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah TOL Serpong-Cinere, Badan Pertahanan Nasional Kota Tangerang Selatan dan PT Cinere Serpong Jaya.

"Sidang ini belum bisa dilanjutkan. Harus dihadirkan dulu tergugatnya, Muhammad Idris," jelas Ketua Hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI