![Idham Aulia, anak sulung Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/51645-idham-aulia-anak-sulung-mat-solar.jpg)
"Saya sampaikan di komisi, terkait pembayaran. Ini lho yang tanahnya dipakai untuk jalan tol, Masya Allah, belum selesai dari 2019," kata Rieke Diah Pitaloka di rumah duka kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (18/3/2025).
Saat itu Rieke Diah Pitaloka menemukan harapan. Bahwa ada janji dari pihak Jasa Marga untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah Mat Solar.
"Alhamdulillah Dirut Jasa Marga mengatakan, akan diselesaikan semoga sebelum Lebaran," kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka tidak rela keluarga Mat Solar tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibeli sahabatnya itu dengan susah payah.
"Oneng nggak terima abang ngalamin kayak gini. Oneng tahu tanah abang dibeli dari ngumpulin honor shooting," kata Rieke Diah Pitaloka ditemui usai pemakaman Mat Solar di TPU H. Daiman, Selasa (18/3/2025).
Tapi tampaknya Rieke Diah Pitaloka harus gigit jari. Sebab permasalahan yang kini ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang baru memulai sidang.
Sidang yang digelar hari ini pun harus ditunda karena Mat Solar sebagai penggugat sudah meninggal.
Maka dari itu Hakim Ketua meminta pihak keluarga menentukan ahli waris. Nantinya ahli waris tersebut yang akan menggantikan Mat Solar sebagai penggugat.
"Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa kepada anda (Idham Aulia), jangan pakai kuasa dari almarhum," kata Hakim Ketua di PN Tangerang pada Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia: Perjalanan Sang Legenda Komedi Berakhir
Selain itu, satu dari empat tergugat tidak hadir. Dia adalah Muhammad Idris yang mengklaim tanah sengketa tersebut miliknya.
Sementara tiga lainnya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah TOL Serpong-Cinere, Badan Pertahanan Nasional Kota Tangerang Selatan dan PT Cinere Serpong Jaya.
"Sidang ini belum bisa dilanjutkan. Harus dihadirkan dulu tergugatnya, Muhammad Idris," jelas Ketua Hakim.