Nadin Amizah Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Minta Tentara Dikembalikan ke Barak

Kamis, 20 Maret 2025 | 17:41 WIB
Nadin Amizah Tolak Pengesahan Revisi UU TNI, Minta Tentara Dikembalikan ke Barak
Potret Nadin Amizah (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RUU TNI telah disahkan DPR

RUU TNI telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR yang lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sedangkan dari pihak menteri, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Pangilma TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ada sejumlah pasal yang telah direvisi dan disahkan, yakni pasal 7 tentang pertambahan tugas operasi militer, pasal 47 tentang penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI, serta pasal 53 tentang usia pensiun TNI.

Pasal yang paling disorot publik adalah pasal 47 yang dikait-kaitkan dengan ancaman dwifungsi TNI. Hal ini juga menyita perhatian Direktur Imparsial Ardi Manto Putra.

"Ini yang terjadi di revisi kali ini, justru ditambah (jumlah kementerian/lembaga), malah menjadi 16. Ya 16 lembaga sipil. Nah, ini perubahan paradigma dari yang tadinya limitatif, pasal 47 itu menjadi fleksibel," kata Ardi Manto Putra dalam kanal YouTube PBHI Nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI