Ferry Irwandi Disebut Bawa Pesan Terselubung Saat Bahas Ancaman Buntut Tolak UU TNI

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:14 WIB
Ferry Irwandi Disebut Bawa Pesan Terselubung Saat Bahas Ancaman Buntut Tolak UU TNI
Ferry Irwandi (Instagram/irwandiferry)
Ferry Irwandi (Instagram/irwandiferry)
Ferry Irwandi (Instagram/irwandiferry)

Penjelasan Ferry Irwandi soal tidak lagi bermain Dota 2 juga dikaitkan dengan pesan terselubung soal dirinya yang tidak setajam dulu dalam menyuarakan keresahan.

"Selepas kejadian belakangan ini, mungkin bung Ferry sudah tidak bisa setajam sebelumnya dalam mengkritik," ucap akun @starlight1859.

Dugaan pesan serupa juga ditemukan akun tersebut lewat pajangan bertuliskan Science di papan yang jadi latar belakang video, di mana dua huruf terakhir tidak terbaca jelas.

"Jadi, cuma membentuk kata scien. Kalau dicari arti katanya, scien bisa berarti scion yaitu keturunan, atau bisa juga ketakutan, terkejut atau mundur karena takut dalam Bahasa Inggris lama," paparnya.

Benar tidaknya cocoklogi warganet masih jadi tanda tanya besar. Yang jelas, Ferry Irwandi sudah menyatakan bahwa dirinya cuma akan mengganti metode penyampaian kritik dari media sosial ke wadah lain.

"Nggak perlu khawatir. Gue masih orang yang sama, dengan perjuangan yang sama, cara berpikir yang sama dan tujuan yang sama. Mungkin yang nanti akan berbeda ya metodenya," janji Ferry Irwandi.

Sebagai informasi, pengesahan UU TNI baru memang memicu kontroversi di kalangan masyarakat, lewat 3 revisi pasal yang termuat di dalamnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 3 tentang Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan, Pasal 47 tentang Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil, dan Pasal 53 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI.

Penerapan revisi Pasal 3 dan Pasal 47 UU TNI dikhawatirkan bakal menimbulkan lagi kebijakan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Baca Juga: Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!

Selain itu, revisi Pasal 47 UU TNI juga disebut dapat mengacaukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat perubahan ketentuan dalam pasal memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil sampai di 15 kementerian atau lembaga non militer.

Ada juga Pasal 53 RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Perubahan kebijakan menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.

Di luar pasal-pasal yang dipermasalahkan, isu transparansi juga menyertai pengesahan UU TNI baru karena rapat pembahasannya digelar tertutup.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI