Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 12:38 WIB
Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lucky Hakim akan Dipanggil Kemendagri

Buntut tindakannya tersebut, Lucky Hakim bakal dipanggil oleh Kemendagri dan terancam dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 dijelaskan bahwa ada sejumlah larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih rinci di Pasal 77 UU 23/2014. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.

Pada Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Jika dalam hal ini yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden.

Namun jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka yang memberhentikan adalah Mendagri.

Namun sanksi pemberhentian selama 3 bulan tersebut adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan.

Baca Juga: Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin

Kontributor : Rizka Utami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI