Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?

Yohanes Endra Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 12:38 WIB
Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)

Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi

Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)
Lucky Hakim kena tegur Dedi Mulyadi (Instagram)

Aksi Lucky Hakim yang sebelumnya liburan ke Jepang itu menuai kontroversi.

Lucky Hakim dianggap telah melanggar aturan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau agar para kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Kabar soal Lucky Hakim yang tengah liburan itu viral usai disindir oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun TikTok pribadinya.

Dedi Mulyadi mengunggah foto-foto Lucky Hakim yang tengah berlibur di Jepang bersama keluarganya. Ia juga memperingati Lucky Hakim agar meminta izin terlebih dahulu sebelum ia berlibur ke luar negeri.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah” kata Dedi Mulyadi.

Lucky Hakim akan Dipanggil Kemendagri

Buntut tindakannya tersebut, Lucky Hakim bakal dipanggil oleh Kemendagri dan terancam dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 dijelaskan bahwa ada sejumlah larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga: Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih rinci di Pasal 77 UU 23/2014. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.

Pada Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Jika dalam hal ini yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden.

Namun jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka yang memberhentikan adalah Mendagri.

Namun sanksi pemberhentian selama 3 bulan tersebut adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan.

Kontributor : Rizka Utami

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI