“Sehingga kita menilai keterangan dia itu adalah keterangan tidak berkualitas dan tidak bisa menjadi penguat dalam berkas perkara tersebut,” katanya.

Selain pernyataan Nikita Mirzani yang disebut tidak berkualitas, Pitra juga menggunjing adab Nikita Mirzani yang tertawa saat di persidangan.
“Apalagi dia ketawa-ketawa di dalam pemeriksaan itu karena sidangnya online,” ucapnya.
Selain itu, keterangan yang disampaikan Nikita Mirzani juga tidak sesuai dengan posisinya sebagai saksi fakta.
“Dari keterangan saudara Nikita Mirzani itu, itu adalah keterangan asumsi dan pendapat sehingga itu tidak dinilai sebagai keterangan saksi sesuai dengan kedudukan dia sebagai saksi fakta,” tutur Pitra.
Kuasa hukum Isa Zega itu menilai bahwa ibu dari Laura Meizani itu tidak layak disebut sebagai saksi karena selalu mengutamakan pendapat pribadi, padahal status Nikita bukan sebagai saksi ahli.
“Dia ini kan bukan ahli pidana atau ahli ITE justru di sini dia berpendapat ‘menurut pendapat saya ini adalah begini-begini’ itu adalah bukan keterangan saksi,” jelasnya.
Keterangan yang diberikan Nikita Mirzani selama persidangan menurut Pitra justru bisa melemahkan laporan bos skincare Ms Glow, Shandy Purnamasari.
“Keterangan dia itu justru melemahkan pelapor Shandy Purnamasari. Karena dia tidak dapat membuktikan,” ujar Pitra.
Baca Juga: Tak Sabar Beri Nikita Mirzani Pelajaran, Razman Arif Nasution Desak Polisi Gelar Perkara Laporannya
Saat persidangan itu, Pitra meminta hakim untuk memberikan perhatian kepada Nikita Mirzani yang dianggap tidak objektif sebagai saksi.
“Saya bilang ke hakim, kalau seperti ini kualitas saksi yang mulia, tolong dicatat bahwa saksi ini adalah saksi yang tidak berkualitas dan saksi yang tidak objektif pada peradilan, dan itu sudah dicatat oleh pengadilan,” ujar Pitra.
Isa Zega sebelumnya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari karena diduga telah mencemarkan nama baiknya dan juga produk skincare miliknya pada 20 November 2024 lalu.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Isa Zega akhirnya resmi ditahan di Polda Jawa Timur pada 24 Januari 2025.
Kontributor : Rizka Utami