Penjelasan Lengkap Rieka Roslan Mengapa Direct License Lebih Adil Buat Pencipta Lagu

Sabtu, 19 April 2025 | 20:54 WIB
Penjelasan Lengkap Rieka Roslan Mengapa Direct License Lebih Adil Buat Pencipta Lagu
Rieka Roslan dalam jumpa pers perilisan single Dahulu di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/4/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Langkah kelompok Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggaungkan sistem direct license untuk pembayaran performing rights ke pencipta lagu, masih mendapat perlawanan dari banyak pihak.

Padahal menurut Rieka Roslan sebagai salah satu anggota AKSI, ide penerapan direct license sangat bisa disikapi dengan positif kalau semua pihak mau diajak berkomunikasi.

"Kan kalau disikapi positif, sebetulnya bisa ngobrol aja," kata Rieka Roslan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025).

Sistem direct license untuk pembayaran performing rights ke pencipta lagu, di mata Rieka Roslan, sama sekali tidak merugikan penyanyi.

Mereka yang tergabung dalam AKSI dan menerapkan direct license tidak menarik bayaran dari penyanyi berpendapatan di bawah Rp10 juta.

"Misalnya penyanyi bayarannya Rp10 juta, kami kan ngenain ke yang Rp10 juta ke atas," tutur Rieka Roslan.

Biaya performing rights sebesar 10 persen dari total pendapatan penyanyi dari pertunjukan pun tidak ditujukan untuk satu pencipta lagu saja.

"Anggap lah Rp10 juta, 10 persennya kan Rp1 juta. Misalnya lagu yang dibawain 10, jadi license-nya cuma Rp100 ribu. Jadi, bukan Rp1 juta setiap lagu, tapi Rp1 juta dibagi jumlah lagu," ujar Rieka Roslan.

Baca Juga: Rieka Roslan Tak Bisa Hidup dari Royalti Lagu, Paling Besar Cuma Rp19 Juta Setahun

Selama ini, salah satu pemicu pro kontra penerapan direct license adalah kekhawatiran para penyanyi soal timbulnya masalah baru kalau pencipta lagu tahu berapa besar pendapatan mereka.

Padahal setahu Rieka Roslan, bukti besaran pendapatan mereka selama ini juga disodorkan ke lembaga manajemen kolektif (LMK) dari pihak promotor untuk menentukan besaran perfoming rights.

"Kalau menganut sistem LMK, mereka menghitung dari dua persen produksi. Kan invoice-nya ditaruh juga, jadi bingung saya," kata Rieka Roslan.

"Kita ngitung produksi dari mana? Panggung berapa, band-nya berapa, lighting-nya berapa, iya enggak sih? Berarti invoice itu akan dicantumkan kan di perhitungan 2 persen itu. Jadi, sebetulnya tidak ada bedanya," ucap mantan vokalis The Groove ini.

Sistem direct license dari AKSI juga tidak akan mengurangi jatah pemasukan penyanyi dari pertunjukan mereka. Melainkan ada biaya tambahan untuk pencipta yang harus dibayarkan pihak promotor dari nilai kontrak mereka.

"Misalnya artisnya Rp10 juta, fee-nya yang diminta ya jadi Rp11 juta. Sama sekali tidak memotong uang dari penyanyi," tutur Rieka Roslan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI