“Pun kalau putusannya sudah inkrah di tingkat kasasi, itu juga tidak bisa disampaikan kepada umum. Makanya ini disebut sebagai offside,” ungkapnya.

“Jadi belum pernah juga kita mendengar ada putusan dengan kata-kata durhaka, belum pernah,” katanya.
Berdasarkan beberapa hal yang disebutkan tadi, Deolipa Yumara menilai Paula bisa saja melaporkan para hakim tersebut.
“Jadi ini kemudian kita sebut sebagai hakimnya patut diduga offside dan ini kemudian ini ketika Paula melaporkan persoalan ini ke KY, ya ini sudah sah-sah saja,” katanya.
Keputusan selanjutnya tinggal menunggu KY untuk melihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan hakim di sidang putusan cerai Baim dan Paula tersebut.
“Tinggal KY yang memutuskan apakah ini bisa dianggap sebagai hal yang administrasi atau malpraktik dari si hakim atau tidak, biar KY yang memutuskan,” terangnya.
“Tapi kalau kami lihat dari luar ini sifatnya offside, karena ada hal-hal yang sifatnya negatif keluar dari arena persidangan,” lanjut Deolipa.
Lebih jauh, Deolipa mengatakan bahwa ada standar-standar tertentu untuk membacakan putusan perceraian, salah satunya menggunakan tutur bahasa yang halus.
“Ada standar-standar dalam isi putusan ya, misalnya terjdi percekcokan terus menerus, salah satu pihak kemudian berpaling atau sudah tidak punya rasa. Itu kan bahasa-bahasa halus kan,” ujarnya.
Baca Juga: Latar Belakang Keluarga Baim Wong vs Paula Verhoeven, Mana yang Lebih Terpandang?
Penggunaan kata durhaka menurut Deolipa bisa menimbulkan dampak negatif kepada Paula dan juga anak-anaknya.
“Ini dampaknya bukan kepada si Paula saja, tapi pandangan publik kepada Paula dan juga anak. Ini anak kan gak ngerti apa-apa, tahu-tahu ibunya dibilang durhaka,” pungkas Deolipa.
Kontributor : Rizka Utami