Jenis KDRT dan Ancaman Pidananya, Termasuk yang Dialami Paula Verhoeven

Kamis, 24 April 2025 | 12:21 WIB
Jenis KDRT dan Ancaman Pidananya, Termasuk yang Dialami Paula Verhoeven
Paula Verhoeven - Baim Wong (YouTube/Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam bentuk verbal?" tanya Denny Sumargo mencoba memastikan.

"Verbal (iya). Kata-kata," ucap Paula. "Terus, ada financial abuse," lanjut Paula kemudian.

Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)

Namun melanjutkan pernyataannya sendiri, Paula justru mengaku menerima yang lebih parah dari dua jenis tersebut.

Bertolak dari sana, Suara.com melakukan penelusuran mengenai apa saja jenis dari KDRT dan ancaman pidana yang diberikan, sebagai berikut.

1. Kekerasan Fisik

Jenis KDRT yang pertama ini bisa memberikan rasa sakit fisik atau luka berat yang diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT.

Contoh tindakannya adalah menendang, memukul, mencekik, dan sebagainya yang harus disertai dengan bukti.

Ancaman pidananya dimulai dari 5-10 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Namun jika korban meninggal, ada hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

2. Kekerasan Psikis

Baca Juga: 5 Bulan Memohon Tidak Cerai, Titik Ini Bikin Paula Verhoeven Menyerah

Kekerasan kedua yang sering diabaikan ini diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.

Bentuknya bisa berupa merendahkan harga diri pasangan, memberikan rasa takut, hingga ancaman yang nyata.

Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling besar Rp9 juta.

Paula Verhoeven dan Baim Wong ketika masih bersama (Instagram)
Paula Verhoeven dan Baim Wong ketika masih bersama (Instagram)

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan yang selanjutnya adalah kekerasan seksual yang sampai hari ini masih diremehkan.

Kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga bisa berupa dua jenis, yaitu pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI