Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

Kamis, 24 April 2025 | 16:46 WIB
Positif Narkoba, Fachry Albar Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fachry Albar kembali ditangkap atas kasus narkoba. Ini merupakan kali kedua bintang film Pengabdi Setan tersebut diamankan sejak 2018.

Kali ini, Fachry Albar ditangkap di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi menembak sejumlah barang bukti.

Diantaranya dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. 

Masih ada lagi narkotika jenis lainnya. Seperti dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan nerkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram dan 27 butir pil alprazolam 1 miligram.

"(Ditemukan juga) 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (24/4/2025).

Merujuk pada kepemilikan sejumlah jenis narkoba tersebut, Fachry Albar terancam maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Pasal yang akan diterapkan pada Fachry Albar yang kini berstatus tersangka, pertama, adalah UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Twedi Aditya Bennyahdi.

Petugas menampilkan barang bukti saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat Aktor Fachry Albar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menampilkan barang bukti saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat Aktor Fachry Albar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

UU selanjutnya adalah UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, terkait kepemilikan alprazolam.

Baca Juga: 8 Pesona Renata Kusmanto Istri Fachry Albar, Aura dan Gayanya Mahal!

"Yang disangkakan, pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," kata Twedi Aditya Bennyahdi.

Per hari ini, Kamis (24/2/2025), Fachry Albar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Hari ini saudara FA (Fachry Albar) sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Twedi Aditya Bennyahdi.

Terkait apakah Fachry Albar akan langsung menjalani sidang atau rehabilitasi terlebih dulu, polisi masih akan menahan aktor 43 tahun tersebut.

"Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Twedi Aditya Bennyahdi.

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sayang, Fachry Albar tidak mengatakan satu kata apapun. Suami Renata Kusmanto ini hanya tertunduk saat polisi memberikan keterangan terkait penangkapan bintang film Pengabdi Setan tersebut.

Sebelum ditangkap, Fachry Albar tengah terlibat projek film Love Therapy. Cuplikan bocorannya hadir di Instagram bersama Wulan Guritno, lawan main di film yang ditulis oleh Joko Anwar.

Sebelum ditangkap untuk kali kedua, Fachry Albar ditangkap pada 2018. Polisi menyita satu klip sabu seberat 0,8 gram, 13 dumolid serta puntung lintingan ganja bekas.

Kala itu, Fachry Albar mengaku bahwa sudah mengonsumsi ganja sejak 2015, tetapi soal sabu baru sejak 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI