Singgung Privasi, Pengacara Buka Suara soal Isu Paula Verhoeven Idap HIV

Kamis, 24 April 2025 | 18:40 WIB
Singgung Privasi, Pengacara Buka Suara soal Isu Paula Verhoeven Idap HIV
Paula Verhoeven hadir sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Penetapan cerai tidak lantas menyudahi drama rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Masalah baru malah bermunculan usai Paula Verhoeven disebut terbukti selingkuh dari Baim Wong hingga dugaan mengidap HIV.

Cerita dugaan Paula Verhoeven mengidap HIV muncul dari bocoran isi putusan cerai sang model dengan Baim Wong.

Di media sosial, beredar foto satu halaman berkas putusan yang membahas dugaan Paula Verhoeven mengidap HIV sebagai pemicu perceraian.

Kini, dugaan Paula Verhoeven mengidap HIV pun dikomentari tim pengacaranya. Mereka mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan atas aduan mereka ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.

"Putusan itu kan belum clear ya, dan sudah disampaikan ke publik. Sehingga terkait hal itu, mungkin kami menunggu dulu hasil penelusuran dari Bawas," ujar salah satu pengacara Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi usai membuat pengaduan, Kamis (24/4/2025).

Namun, tim pengacara Paula Verhoeven tidak membenarkan atau membantah informasi yang kini beredar.

Mereka cuma mempertanyakan keaslian bocoran berkas putusan cerai Paula Verhoeven yang kini beredar di media sosial.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bisa Laporkan Penyebar Informasi Soal Penyakitnya, Praktisi Hukum Beri Penjelasan

"Apakah betul keputusan itu otentik ya. Apakah sama dengan yang dihasilkan oleh pengadilan agama," tutur Siti Aminah Tardi.

Tim pengacara Paula Verhoeven juga mengalihkan perhatian ke aksi pembocoran data rekam medis seseorang ke publik, yang mestinya tidak dilakukan karena bertentangan dengan hukum.

"Terkait dengan penyampaian bahwa diduga memiliki penyakit yang serius, di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ada hal-hal yang tidak boleh disampaikan," imbuh Siti Aminah Tardi.

Rekam medis seseorang termasuk data yang sangat sensitif. Tidak sembarang orang boleh membaca data rekam medis pasien.

"Itu hak privasi seseorang. Status kesehatan itu hanya orang bersangkutan yang berhak menyampaikan," ucap Siti Aminah Tardi.

Bahkan, tim pengacara Paula Verhoeven pun tidak boleh menyampaikan hasil rekam medik klien mereka ke publik dengan alasan apa pun.

"Kami pun tidak boleh menyampaikan," tutur Siti Aminah Tardi.

Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram)
Baim Wong dan Paula Verhoeven bersama kedua anak mereka: Kiano dan Kenzo. (Instagram)

Pada akhirnya, rumor Paula Verhoeven mengidap HIV pun tetap tidak terjawab kebenarannya.

Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.

Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.

"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.

"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," ucap Fahmi Bachmid.

Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.

"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi Bachmid.

Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai pun direspons keras oleh pihak Paula Verhoeven. Sang model keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk tuduhannya.

"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," ujar  Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.

"Di undang-undang itu, syarat perzinaan itu berat. Harus ada saksi, harus ada bukti bahwa ada persetubuhan, itu tidak ada. Sekali lagi, tidak ada CCTV yang melihat ada hubungan zina atau persetubuhan," imbuh bos Atlas Beach Club Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI